BANYUASIN | Populinews.com — Masyarakat Komplek Perumahan Griya Handayani, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, kini dibuat resah oleh pihak-pihak tertentu, yang bekerjasama dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin, memperjual-belikan lahan fasilitas umum (Fasum) kepada pihak lain demi mendapatkan keuntungan pribadi. Terbukti, saat ini sudah ada beberapa titik lahan yang diakui sejumlah pihak dan mereka memiliki sertifikat tanah di atas lahan fasum tersebut.

Keresahan tersebut akhirnya disikapi sejumlah tokoh masyarakat Handayani dengan menggelar rapat koordinasi yang difasilitasi Ketua RW-15, M Jamil S.Sos dan dengan menghadirkan seluruh Ketua RT, Minggu (23/1/2021) malam, di Mesjid Al-Mukhlisin, yang berada Komplek perumahan Handayani.

Selain membahas masalah fasum, dalam pertemuan ini juga dibahas masalah jalur hijau dan peremjaan tanaman pelindung, berupa penanaman kembali pohon sawit dan akasia yang sudah tidak produkstif lagi.

Terkuaknya masalah kepemilikan sertifikat di atas lahan Fasum di komplek perumahan Handayani, bermula dari adanya pembangunan SMP Negeri 6 di lahan fasum bagian depan komplek perumahan, setahun silam. Awalnya lahan fasum ini diperuntukkan untuk lahan pasar dan terminal. Namun, karena pertimbangan masalah kebersihan lingkungan, lahan ini belakangan diusulkan warga ke Pemkab Banyuasin untuk pembangunan gedung SMP, dan itu disetujui.

Alhasil dibangunlah SMP Negeri dengan konstruksi dua lantai oleh Pemkab Banyuasin melalui Anggaran Dinas Pendidikan, tahap pertama 6 lokal plus gedung kantor dari 12 lokal yang direncanakan. Belakangan, muncul keanehan karena tiba-tiba ada warga yang mengaku memiliki lahan kavlingan di atas lahan gedung SMP tersebut.

Semula warga tak begitu terusik dengan persoalan ini, karena walaupun ada komplain warga terhadap lahan sekolah ini, itu menjadi tanggungjawab pihak pemerintah kabupaten Banyuasin untuk menyelesaikannya. Andaikan nantinya ada proses hukum dari persoalan lahan ini, warga Handayani, hanya siap untuk menjadi saksi, bahwa lahan fasum yang dibangun sekolah SMP Negeri ini, awalnya memang lahan fasum yang menjadi bagian hak dari seluruh warga untuk memanfaatkannya.

Belum selesai persoalan komplain di atas lahan fasum yang dijadikan gedung SMP ini, tiba-tiba menyusul ada warga yang mengaku memiliki sertifikat di atas lahan Fasilitas Olahraga, yang berada di dekat Gedung SD Negeri 32, yang juga berada dalam komplek perumahan Handayani.

Pengakuan pemilik lahan ini terungkap, ketika lahan fasum tersebut ditempati beberapa warga mendirikan pondok lapak untuk berjualan makanan kecil. Awalnya, tidak ada masalah warga berdagang dan mendirikan lapak disana karena memenang sudah mendapatkan izin dari Ketua RW. Tapi, warga yang mengaku pemilik tanah malah mengusir dan meminta lapak-lapak tersebut dibongkar.

Pada pedagang kecil, yang terlanjur membuka lapak pun akhirnya menjadi bingung dan bertanya-tanya. Bagaimana ceritanya, lahan fasilitas umum yang selama ini sudah dimanfaatkan warga untuk berolahraga, tiba-tiba ada yang mengakuinya sebagai pemilik. Karena tak mungkin membongkar lapak pondok yang sudah didirikan, kabarnya warga pedagang diminta membayar sewa di atas lahan fasum olahraga tersebut.

Keanehan berikutnya juga kembali muncul lantaran di jalur hijau yang berbatasan dengan lahan fasum olahraga, bagian depan komplek perumahan Handayani, tba-tiba dibangun ruko permanen. Usut punya usut, ternyata lagi-lagi warga pemilik bangunan, mengatakan memiliki sertifikat dari BPN atas lahan tersebut.

Warga bersama Ketua RW-15 Komplek Perumahan Handayani, Sukajadi Talang Kelapa, Jamil S.Sos, sedang membahas Siteplant yang dimiliki, sebagai acuan untuk mempertahankan lahan Fasum dari pihak lain yang memperjual-belikannya, (f/dahri maulana)

”Ini benar-benar aneh dan tidak logis. Bagaimana bisa lahan fasilitas umum yang sejak awal pembangunan perumahan ini, pada tahun 1996, jelas-jelas ada site-plannya, tiba-tiba diperjualbelikan. Apalagi sampai terbit sertifikatnya, ini berarti ada kebijakan yang salah dari BPN. Apalagi sertifikat tersebut terbit setelah pembangunan perumahan dinyatakan selesai dan sudah diserahterimakan ke Pemkab,” ujar Suharmi, salah seorang warga.

Karena itu, Suharmi menyarankan, agar masalah ini dilaporkan segera ke Pemkab Banyausin, agar dilakukan crosscek ke BPN yang menerbitkan sertfikat di atas lahan fasum ini. ”Kita khawatir, jangan – jangan semua lahan fasum di komplek kita ini, sudah dikavling-kapvling oleh orang yang bermain dengan oknum di BPN. Bahkan bukan tidak mungkin, jika ini didiamkan, lahan rumah kita pun akan muncul sertifikat baru,” ujarnya.

Pernyataan senada pun diucapkan oleh beberapa warga yang hadir. Secara umum semua semua sepakat agar persoalan ini segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut.

Menanggpai uneg-uneg warga ini, Ketua RW 15 Handayani, M Jamil Sos, menyatakan dan mengajak semua warga Handayani kompak mempertahankan lahan fasum, jangan sampai diperjual-belikan oleh pihak lain.

”Saya sebenarnya sudah tahu, ini ulah siapa. Tentu kita tidak menyangka, masih ada oknum yang dulu menjadi bagian dari pihak pembangun perumahan ini, berupaya mengeruk keuntungan dengan cara-cara yang tidak fair. Ini memang harus kita selesaikan. Sebab, lahan fasum ini adalah hak kita bersama selaku masyarakat komplek Handayani,” ujarnya. (dm)

Bagikan :