Moderenisasi Peradilan
Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.
Disrupsi telah menginternalisasi berbagai sekup kehidupan manusia. Kemajuan teknologi yang memberikan kemudahan aksesbilitas terhadap informasi serta efisiensi waktu menjadi lokomotif bagi dinamisasi terjadinya transformasi disrupsi dalam segala lini kehidupan manusia. Disrupsi sendiri merupakan sebuah era dimana lokomotif inovasi dan teknologi membawa perubahan secara fundamental terhadap sistem dan tatanan sosial.
Disrupsi pada umumnya memiliki dua implikasi. Pertama, dampak negatif. Sebagaimana diungkapkan oleh Francis Fukuyama, bahwa disrupsi akan membawa dampak negatif kepada tatanan sosial. Misalnya, rendahnya kohesi sosial akibat terjadinya minimalisasi peran manusia dalam sistem kerja.
Kedua, dampak positif. Adalah tumbuhnya inovasi. Sebagaimana pandanan Christensen, bahwa disrupsi merupakan peluang inovasi untuk membawa perubahan dan kemajuan. Sejalan dengan hal tersebut, maka panyak pihak melihat disrupsi sebagai pintu gerbang bagi terwujudnya perubahan dan inovasi untuk membawa kemajuan.
Salah satu pihak yang melihat disrupsi sebagai basis perubahan dan inovasi untuk membawa kemajuan adalah Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman (selain Mahkamah Konstitusi) yang membawahi peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama telah mengadopsi prinsip disrupsi dengan menerapkan moderenisasi peradilan.
Basis moderenisasi peradilan oleh MA dilakukan terhadap dua aspek. Pertama, penerapan e-court atau peradilan elektronik. Terkait teknis penerapan e-court, MA telah menerbitkan payung hukum Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Values dari pada penerapan e-court adalah kemudahan, keterbukaan, dan efisiensi penyelenggaraan peradilan.
Kedua, direktori putusan 3.0. Menurut Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin bahwa visi daripada pengembangan direktori putusan 3.0 adalah terkait aspek kecepatan, kemudahan, dan keterbukaan informasi. Direktori putusan 3.0 sendiri dilengkapi dengan berbagai informasi terkait tugas dan kewenangan badan peradilan, meliputi: yurisprudensi, kaidah hukum, hukum pleno kamar MA, restatement, hingga peraturan perundang-undangan.
Selain itu, direktori putusan 3.0 juga mengembangkan sistem koherensi relasi baik relasi antar putusan pengadilan secara berjenjang maupun relasi antar substansi hukum yang bersangkutan, yang berfungsi untuk menghindari penggunaan aturan yang tidak memiliki kekuatan hukum baik akibat legislatif review maupun yudikatif review (sumber: hukumonline.com).
Urgensi Moderenisasi Peradilan
Upaya moderenisasi peradilan, pada prinsipnya tidak sekadar menyasar aspek efisiensi (administratif), tetapi juga menyasar aspek fungsional (peningkatan kualitas) dari bekerjanya lembaga peradilan. Moderenisasi peradilan baik melalui peradilan elektronik maupun direktori putusan 3.0 merupakan pengejawantahan dari inovasi teknologi untuk mewujudkan prinsip efisiensi, akuntabilitas, kemudahan informasi, dan efektivitas dari bekerjanya lembaga peradilan. Setidaknya ada 3 nilai urgensi dari pada penerapan moderenisasi peradilan itu sendiri.
Pertama, kompatibilitas dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman didasarkan pada peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sederhana diartikan sebagai mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang efektif dan efisien, tidak berbelit-belit (penuh birokratis). Cepat diartikan sebagai proses peradilan yang tidak berlarut-larut. Biaya ringan diartikan sebagai biaya yang terjangkau agar semua lapisan masyarakat (khususnya masyarakat bawah) dapat memiliki akses untuk mendapatkan keadilan melalui proses peradilan.
Sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka penerapan moderenisasi peradilan khususnya penerapan peradilan elektronik tentunya memiliki kompatibilitas secara spirit dan substansi untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah. Peradilan elektronik setidaknya mampu mereduksi proses birokrasi-administratif sebagaimana proses peradilan secara manual yang tentunya memakan waktu, biaya, dan tenaga.
Kedua, akuntabilitas. Moderenisasi peradilan yang ditandai dengan kemudahan, kecepatan, kohenrensi, dan keterbukaan terkait proses maupun informasi terkait lembaga peradilan dan segala kompleksitasnya merupakan pengejawantahan prinsip akuntabilitas lembaga peradilan sekaligus sebagai upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ketiga, akses keilmuan hukum. Moderenisasi peradilan khususnya dalam aspek direktori putusan 3.0, yang memberikan segala informasi terkait tugas dan kewenangan peradilan serta informasi terkait putusan pengadilan, yurisprudensi, produk hukum terbaru, hingga sistem koherensi relasi baik relasi antar putusan pengadilan secara berjenjang maupun relasi antar substansi hukum yang bersangkutan, yang berfungsi untuk menghindari penggunaan aturan yang tidak memiliki kekuatan hukum baik akibat legislatif review maupun yudikatif review akan memberikan dampak yang strategis bagi akses keilmuan hukum.
Akses keilmuan hukum akan berfungsi efektif bagi peningkatan kinerja lembaga peradilan, khususnya kinerja hakim terkait putusan pengadilan (secara internal), sedangkan secara eksternal, akses keilmuan hukum akan berdampak pada tumbuhnya geliat intelegensi hukum terkait aspek kritisisme, analisa, dan advokasi hukum. (*)

