Oleh: Wawan Safaat S.Pd
Guru Sosiologi SMAN 3 Rembang

Realitas Korupsi
Korupsi masih menjadi problema laten bangsa Indonesia dari masa ke masa. Menilik sosio-historis, ada fakta nan menarik mengenai dinamika korupsi di Indonesia, secara reflektif dapat dilihat bahwa tren korupsi di Indonesia memiliki corak yang relevan dengan sistem pemerintahan yang diterapkan. Di masa orde lama dan orde baru, dimana sistem pemerintahannya bersifat sentralistik, corak korupsinya pun bersifat memusat. Dalam arti, pelaku-pelaku korupsi sebagian besar dilakukan oleh pejabat pemerintahan pusat.

Kemudian, memasuki era reformasi, salah satu aspirasi sosiologis masyarakat Indonesia adalah terkait pemberantasan korupsi. Pembenahan struktural dan substansial untuk mendukung spirit pemberantasan korupsi pun diperbaiki. Sistem desentralisasi diterapkan, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dibentuk, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk. Realitasnya, korupsi justru semakin meluas baik secara vertikal maupun horizontal. Korupsi terjadi baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Korupsi menghinggapi di semua lingkup kekuasaan baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Selanjutnya, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana setiap desa diberikan kemandirian untuk mengelola dana desa, korupsi pun turut menyebar hingga desa-desa. Menurut data ICW, pada tahun 2021 lalu, terdapat total 1.282 jumlah perkara korupsi dengan jumlah terdakwa sebesar 1.404 orang, dimana sektor penyumbang terbanyak korupsi terdapat pada sektor korupsi dana desa, yakni dengan jumlah 154 kasus dan 245 tersangka dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 233 miliar, sedangkan total kerugian negara akibat korupsi pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 62,93 triliun. Jumlah kasus dan terdakwa korupsi sendiri terus mengalami peningkatan saban tahun.

Tingginya kasus korupsi memiliki efek derivasi terhadap nilai persepsi korupsi Indonesia. Berdasarkan rilis dari Transparency International, Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2021 adalah sebesar 38 dari skala 0-100, Indonesia hanya menempati peringkat 96 dari 180 negara. Menurut Transparency International, negara yang memiliki IPK dibawah 50 artinya terindikasi bahwa negara-negara tersebut memiliki problematika korupsi yang serius. Di sisi lain, berdasarkan data BPS, Nilai Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2022 ini hanya sebesar 3,93 (skala 0-5). Nilai tersebut mengindikasikan bahwa secara umum masyarakat Indonesia masif permisif terhadap korupsi, walaupun secara angka memiliki peningkatan yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Akar Korupsi di Indonesia: Telaah Sosiologis

Menurut hemat Penulis, problema pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada problema sistem sosial secara luas. Selama ini kita terlalu fokus pada pembenahan sistem hukum dengan mengesampingkan penguatan sistem sosial.Menurut Talcot Parsons (1956), di dalam masyarakat terdapat 4 sub-sistem sosial yang memiliki relasi respirokal untuk membangun tatanan yang ideal dalam masyarakat.

Keempat sub-sistem sosial tersebut terdiri atas sub-sistem ekonomi, sub-sistem politik, sub-sistem sosial, sub-sistem budaya. Sub-sistem ekonomi memiliki fungsi adaptasi, sub-sistem politik memiliki fungsi pencapaian tujuan, sub-sistem sosial memiliki fungsi integrasi sosial, dan sub-sistem budaya memiliki fungsi latensi. Sub-sistem budaya sendiri menjadi sub-sistem yang fundamental karena memiliki fungsi latensi, yakni memelihara dan menjaga pola. Jika fungsi latensi dapat berjalan baik (dapat memelihara dan menjaga pola sosial yang baik) maka akan berdampak pada baiknya tatanan sosial secara keseluruhan.

Nah, merebaknya dan masifnya korupsi di Indonesia menjadi sinyalmen kuat bahwa sub-sistem budaya di Indonesia mengalami disfungsi. Artinya, budaya-budaya luhur bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila maupun kearifan lokal setempat telah ditinggalkan. Manusia Indonesia kontemporer telah tercabut dari akar budayanya yang mengandung nilai-nilai adiluhung. Budaya Indonesia memiliki kearifan-kearifan lokal yang sangat kental dengan nilai religiusitas, humanisme, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sedangkan perilaku korupsi yang mengandung nilai ketamakan, rakus, jahat, materialistik, dan oportunisme merupakan sikap yang diametrikal dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Secara literal, akar penyebab dari pada korupsi di Indonesia menurut Penulis bukanlah sekadar pada rusaknya sistem hukum melainkan tercabutnya dan abainya bangsa Indonesia terhadap nilai-nilai budayanya sendiri. Budaya hedonisme, liberalisme, oportunisme, dan individualisme kini tengah menginvasi masyarakat Indonesia sehingga membuat masyarakat Indonesia semakin permisif terhadap korupsi. Salah satu contoh bangsa yang dapat mengentaskan korupsi karena kuatnya pengamalan budaya adalah Jepang. Budaya Shibudo (harga diri) masih dipegang teguh oleh masyarakat Jepang secara turun temurun.

Akibat Korupsi

Korupsi memiliki dampak destruktif yang besar bagi sebuah negara, oleh sebab itu korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa. Korupsi menyebabkan pengentasan kemiskinan terhambat karena raibnya uang negara untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menurut data BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2022 adalah sebesar 26,16 juta jiwa. Korupsi juga turut merusak etika sosial, pembangunan manusia, memperlebar kesenjangan sosial, dan mengganggu efisiensi birokrasi. Konkritnya, korupsi adalah virus yang menghambat kemajuan dan pertumbuhan negara.

Solusi: Rejuvenasi Kearifan Lokal

Akar penyebab masifnya korupsi di Indonesia adalah rendahnya pengamalan nilai budaya. Oleh sebab itu, diperlukan rejuvenasi (peremajaan) budaya kearifan lokal setempat agar nilai-nilai budaya Indoneisa kembali hidup dalam relung sosio-kultural masyarakat Indonesia. Selain budaya universal yang tercermin dalam Pancasila, setiap daerah di Indonesia memiliki kearifan-kearifan lokal setempat yang mengandung nilai-nilai luhur yang dapat direjuvenasi sebagai sarana untuk memberantas korupsi. Di Sulawesi Selatan ada falsafah Siri’ Na Pacce, di Muna ada budaya Katoba, dan di tiap daerah di Indonesia memiliki falsafah lokalnya masing-masing.

Katoba sendiri merupakan sebuah ritual sebagai kearifan lokal masyarakat Muna yang bertujuan untuk memperbaiki sikap dan perilaku anak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan ajaran agama (Sumaryo, 2010:7). Ritual Katoba biasanya diberikan kepada anak yang berusia 7-12 tahun oleh Kiai atau Imam sebagai pondasi ahlak. Ritual Katoba dimulai dengan gholeono metaa (menentukan hari baik), isaratino toba (petunjuk tobat), wambano toba (mengucapkan tobat), kafoenaghuno toba (nasehat tentang perilaku yang baik dan tidak baik).

Ritual Katoba yang memiliki nilai religius-kultural dapat menjadi sarana efektif untuk penanaman karakter agar seseorang tumbuh dengan nilai-nilai budaya yang adiluhung. Penguatan nilai-nilai kearifan lokal setempat hendaknya direjuvenasi melalui penguatan secara sistematis, melalui masuknya mata pelajaran budaya lokal sebagai muatan lokal.

Selain itu, nguri-nguri kearifan lokal setempat harus dipraksiskan dengan keteladanan secara kontinu dalam lingkup keluarga dan lingkungan sosial. Ini penting agar setiap manusia Indonesia merasuk nilai-nilai budaya dan kearifan lokalnya sehingga terbentuk karakter nan adiluhung dan antikorupsi. Dengan masif dan kentalnya nilai-nilai budaya, maka pemberantasan korupsi akan dapat dimaksimalkan. Merasuknya nilai-nilai kearifan lokal akan dapat membentuk karakter adiluhung sehingga memperkuat sikap anti-permisif terhadap perilaku korupsi. (*)

 

Bagikan :