DPRD dan DLH PALI Meminta Medco E&P Ganti Kerugian Warga Terdampak Bocoran Minyak
PALI | Populinews.com – Bocoran minyak mentah milik Medco E&P, yang mencemari Sungai Pete Lantak hingga sejauh hampir satu kilometer ke hilir, hingga kini belum ditangani. Akibatnya sumber utama air warga untuk mandi, irigasi, dan kebutuhan harian lainnya telah rusak, sehingga warga terdampak harus menanggung dampak buruk dari kejadian ini.
Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH, meminta PT Medco bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan dampak buruk yang dirasakan masyarakat. Firdaus mendesak perusahaan untuk mendata seluruh kerugian warga terdampak, memulihkan kondisi lingkungan, dan menjamin insiden serupa tidak terulang.
“Kami tidak butuh basa-basi! Medco harus bertindak cepat dan nyata, bukan hanya formalitas atau hadapi konsekuensinya. Karena masyarakat sudah cukup menderita akibat kelalaian ini,” tegas Firdaus, dikutip ramastanews.com, Kamis (23/1/2025).
Meski PT Medco telah mengerahkan oil boom dan truk tangki untuk membersihkan tumpahan minyak di sekitar pipa yang bocor, namun terhadap tumpahan minyak yang mengalir ke sungai belum ditangani. Langkah tersebut dianggap setengah hati oleh warga. Kerja sama perusahaan dengan Dinas Lingkungan Hidup PALI juga belum membuahkan hasil nyata di lapangan.
DPRD PALI memperingatkan PT Medco untuk segera menuntaskan pemulihan Sungai Pete Lantak, memberikan kompensasi layak kepada warga terdampak, dan memastikan mekanisme pengamanan lebih ketat untuk mencegah kebocoran terulang. “Kami tidak akan tinggal diam jika ini terus berlarut. Medco harus bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar Firdaus.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendesak PT Medco E&P Indonesia (Medco Energy) untuk segera melakukan pemulihan lingkungan pasca terjadinya kebocoran dan kebakaran pipa minyak, Rabu (22/1/2025) lalu.
Dalam tinjauan lapangan yang dilakukan pada Kamis (23/1), Kabid Penaatan dan Penataan Kapasitas DLH PALI, Fitriah M Noor, menegaskan perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009, PT Medco harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi, termasuk kerusakan tanah, air, dan ekosistem akibat tumpahan minyak,” tegas Fitriah.
DLH PALI meminta Medco Energy tidak hanya membersihkan ceceran minyak, tetapi juga melakukan pemantauan berkala dan rehabilitasi lingkungan sungai, termasuk terhadap tanaman dan kebun warga yang terdampak.
“Setelah dilakukan pembersihan juga kita minta pada pihak PT Medco untuk melakukan pemantauan berkala dan tentunya pemulihan terhadap tanam tumbuh. Meskipun ada tiga titik kebocoran yang bisa dikatakan vandalisme. Kami berharap adanyanya kerjasama ataupun kebersamaan pihak perusahaan maupun masyarakat sekitar jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini,” pungkasnya. (gus)

