Apakah Kita Sudah Merdeka dalam Berdemokrasi?
Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H. M.H. *)
“Karena menjadi merdeka bukan sekadar melepaskan belenggu, namun hidup dengan cara yang menghormati dan meningkatkan kebebasan orang lain” — -Nelson Mandela-
Revolusi Perancis pada tahun 1789-1799 merupakan peristiwa revolusioner yang memiliki dampak penting terhadap dinamika dan masa depan demokrasi kontemporer. Revolusi Perancis yang diinisiasi oleh kelompok politik sayap kiri dengan dukungan rakyat mampu merobohkan kepemimpinan monarki absolut di bawah kepemimpinan Raja Louis XVI yang telah eksis selama puluhan abad.
Nilai laten pada masa monarki absolut yakni feodalisme dan otoritarianisme ditransformasi menjadi nilai liberte, egalite, dan fraternite. Kebebasan, persamaan, dan persaudaraan menjadi prinsip dasar kemerdekaan Perancis yang kemudian menginfluence negara-negara di dunia untuk melakukan revolusi terhadap kepemimpinan otoriter dan monarki absolut.
Kebebasan, persamaan, dan persaudaraan merupakan tiga prinsip nilai yang kemudian mendorong tumbuhnya pemikiran tentang Hak Asasi Manusia, demokrasi, dan kemerdekaan di berbagai belahan dunia. Gerakan Revolusi Perancis mampu mentransplantasi pemikiran bahwa kemerdekaan tidak sekadar dimaknai sebagai kemerdekaan secara literal yakni kemerdekaan fisik semata melainkan juga kebebasan dan kesetaraan untuk bersuara dan berekspresi.
Dinamika Demokrasi Indonesia
Selepas Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, secara da facto telah menghantarkan Indonesia sebagai negara yang merdeka. Namun, kemerdekaan tersebut tidak dapat diteropong hanya sebatas makna literal sebatas terlepasnya belenggu penjajahan melainkan juga perlu ditelaah dalam arti yang lebih substantif yakni keadilan, kesejahteraan, dan aktualisitas kedaulatan rakyat atau demokrasi.
Berbicara mengenai aktualisitas demokrasi, sepanjang berdirinya Republik Indonesia dapat dikatakan kita belum merasakan kemerdekaan yang hakiki. Babagan demokrasi Indonesia secara historis terbagi atas tiga fase periodesasi yang memiliki nilai khas yang mirip yakni peminggiran kedaulatan rakyat.
Pertama, fase orde lama. Setelah Indonesia merdeka, Indonesia dipimpin oleh rezim orde lama dibawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Pada masa orde lama, mengejawantah masa demokrasi terpimpin, dimana kebebasan bersuara dan berekspresi masih dikungkung oleh relevansi kepentingan kekuasaan. Akan tetapi, pada masa ini, lembaga pers mulai bertumbuh sehingga memunculkan spirit kritisisme khususnya pada golongan muda.
Kedua, fase orde baru. Pada masa orde baru, kehidupan demokrasi mengalami titik terendah. Kepemimpinan otoritarianisme Soeharto memasung kebebasan pers dan kebebasan bersuara secara sistematik dengan pendekatan militeristik dan kuasanya melalui pembredelan perusahaan pers yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa melalui SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dan penangkapan aktivis-aktivis yang pro terhadap demokrasi dan keadilan.
Di masa orde baru banyak terjadi kasus pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh rezim Soeharto, diantaranya kasus Pulau Buru (1965-1966), peristiwa penembakan miterius/petrus (1981-1985), Peristiwa Tanjung Priok (1984-1987), Peristiwa Talangsari (1984-1987), Peristiwa Trisakti 12 Mei 1998, hingga penculikan dan penghilangan paksa para aktivis pada tahun 1997-1998. Otoritarianisme orde baru menempatkan demokrasi dan kebebasan bersuara di titik nadir sehingga mendorong lahirnya gerakan reformasi yang akhirnya menggulingkan kekuasaan rezim orde baru.
Ketiga, fase reformasi. Pasca tergulingnya rezim orde baru, tumbuhlah era reformasi, pada era reformasi, penguatan demokrasi dan kebebasan bersuara menjadi concern bangsa Indonesia. SIUPP dihapus, dibentuk Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan dibentuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Infrastruktur dan substansi penguatan demokrasi dibentuk untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat yang tiga puluh tahun lamanya terbungkam pada masa orde baru. Fase ini juga ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seiring berkembangnya teknologi komunikasi, maka aksesbilitas untuk menyalurkan aspirasi dan berkomunikasi menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Perkembangan teknologi menghadirkan fitur gadget dan media sosial yang membuat aksesbilitas untuk bersuara menjadi tak terbatas secara ruang dan waktu.
Di sisi lain, kemudahan digitalisasi menyebabkan potensi terjadinya kejahatan dalam dunia digital menjadi lebih tinggi sehingga dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE sebagai perangkat perlindungan secara yuridis terhadap kejahatan-kejahatan cyber.
Problema Demokrasi Kontemporer
Dalam fase demokrasi kontemporer pasca reformasi, dalam realitasnya memiliki berbagai masalah problematis yang merefleksikan kedaulatan rakyat belum terwujud dalam realitas. Terdapat beberapa problema demokrasi kontemporer. Pertama, masalah kebebasan bersuara dan berpendapat .
Dalam realitasnya, transformasi digital dan perlindungan digital melalui Undang-Undang ITE justru menjadi problematika tersendiri terkait kebebasan bersuara dan berpendapat karena terdapat beberapa pasal karet dalam Undang-Undang ITE yang dapat digunakan untuk membungkam kemerdekaan bersuara dan berpendapat yakni Pasal 27 terkait pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian. Kedua Pasal tersebut seringkali digunakan sebagai alat oleh pejabat publik sebagai pihak yang memiliki kuasa dan otoritas untuk membungkam kebebasan bersuara dan berpendapat.
Menurut data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), selama periode tahun 2013 hingga 2021, terdapat 393 orang yang dituntut dengan Undang-Undang ITE. Kemudian, pada periode tahun 2008-2019, pelapor yang menggunakan pasal UU ITE paling banyak berasal dari pejabat publik, instansi, dan aparat keamanan yakni 38%, warga awam sebanyak 29%, kalangan profesi 27%, dan pengusaha 5%.
Sedangkan korban dari UU ITE 55% berasal dari masyarakat biasa dan jurnalis. Sedangkan menurut Amnesty Internasional Indonesia, sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2022 terdapat 316 kasus penyalahgunaan ITE yang melanggar hak kebebasan berekspresi serta menyebabkan 332 korban (kriminalisasi UU ITE).
Data-data tersebut merefleksikan bahwa pemegang kuasa sering menggunakan sarana hukum (UU ITE) untuk mengekang dan memberikan shock therapy bagi kebebasan bersuara dan berpendapat. Merujuk data SETARA Institute, indeks Hak Asasi Manusia terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia dalam 5 tahun terakhir memang menunjukkan tren menurun dan mencapai nilai terendah pada tahun 2025 lalu.

Selanjutnya, merujuk data Economist Intelligence Unit (EIU), indeks kinerja demokrasi Indonesia juga mengalami tren penurunan. Dengan perolehan indeks demokrasi sebesar 6,37, Indonesia digolongkan sebagai negara cacat demokrasi (flawed democraties).

Kedua, kekerasan terhadap insan pers. Jumlah kekerasan terhadap jurnalis mengalami peningkatan. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mencatat sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis baik dalam bentuk kekerasan fisik, digital, hingga intimidasi dimana 80% pelakunya adalah representasi negara. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2024 yang hanya sebanyak 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Kemudian merujuk hasil riset Policy and Society Research Manager Populix, skor Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) tahun 2025 menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Skor IKJ tahun 2025 berada pada poin 59,5 dari 100, yang masuk dalam kategori “agak terlindungi”. Meski masih berada pada kategori yang sama dengan tahun 2023 dan 2024, skor tersebut mengalami penurunan sekitar 0,9-1 poin dari pada tahun sebelumnya. Data ini merefleksikan ancaman serius bagi kebebasan pers yang sekaligus merupakan ancaman terhadap pilar penting demokrasi.
Ketiga, dominasi parpolkrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menegaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD. Berdasarkan norma konstitusional tersebut, dapat disimplifikasikan bahwa negara Indonesia menganut paham demokrasi. Demokrasi merupakan sistem negara dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, yang secara operasional, kedaulatan tersebut dilaksanakan menurut konstitusi dan hukum.
Dalam konteks tersebut, maka rakyat pada prinsipnya memiliki kedaulatan untuk dipilih dan memilih dalam pemilu serta memiliki kedaulatan menentukan wakil-wakilnya dalam sistem kekuasaan negara berdasarkan suara terbanyak (eksekutif dan legislatif).
Problematisnya, sistem demokrasi di Indonesia secara praksis mengejawantah menjadi parpolkrasi, demokrasi disubordinasi oleh dominasi partai politik. Pemerintahan dijalankan oleh parpol, dari parpol, dan untuk parpol. Parpol secara empirik telah mengejawantah sebagai kerajaan kecil yang tertutup dan oportunis.
Mekanisme dan keputusan parpol cenderung bersifat komando, dalam hal ini oleh Ketua parpol. Ketua parpol memiliki kekuasaan yang sangat besar, dari menentukan calon wakil rakyat yang bisa maju dalam pemilu, penentuan calon wakil rakyat bertarung di daerah pemilihan mana, menentukan keputusan dan sikap politik fraksi di DPR dalam pembahasan dan persetujuan RUU, hingga dapat memberhentikan anggota DPR terpilih melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kekuasaan parpol jo ketua parpol yang sangat besar tersebut menyebabkan terjadinya politik biaya tinggi yang kemudian melahirkan praktik-praktik buruk dalam alam demokrasi, seperti mahar politik dalam fase pra-pencalonan (untuk dapat tiket nyalon), poltik uang dalam kontestasi, hingga setoran politik (pasca terpilih sebagai anggota DPR). Hal inilah yang menyebabkan anggota DPR yang secara esensial merupakan wakil rakyat, dalam empiriknya justru mengejawantah sebagai petugas partai. Anggota DPR lebih takut kepada visi politik dari parpol dan pimpinannya dari pada desakan aspirasi rakyat.
Keempat, kapitalisme partai politik. Secara praksis, partai politik bertransformasi seperti perusahaan, dimana aspek materialistik-oportunis dan untung-rugi menjadi tujuan utama. Pertanggungjawaban dana parpol juga belum diatur secara rigid. Hal inilah yang menyebabkan parpol bertranformasi sebagai entitas kapitalistik.
Fakta bahwa ‘Pemilik saham’ parpol saat ini hampir semua adalah para pengusaha besar yang bermain di berbagai sektor major industri merupakan fenomena dimana kapitalisme merasuki politik sebagai cangkang pelindung. Di sisi lain, kaderisasi dalam parpol mandek.
Orang yang bisa maju dalam pemilihan DPR hanyalah orang-orang yang memiliki kuasa material, bukan orang yang dikader secara berjenjang. Orang baru bisa langsung maju menjadi calon DPR mewakili parpol tersebut sepanjang amunisi uang mumpuni, kental politik transaksional, sehingga parpol tidak dapat memproduksi calon wakil rakyat yang berkualitas.
Inilah fenomena empirik alam politik kita hari ini, dimana parpol bertransformasi sebagai sarana dan wadah guna memperoleh keuntungan materil sebesar-besarnya, bukan sarana untuk mensejahterakan dan menyerap aspirasi rakyat. Kapitalisme partai politik menyebabkan bakal calon-calon wakil rakyat yang potensial secara integritas dan kapasitas menjadi enggan maju, karena mereka tidak mau menjadi bagian dari kapitalisme politik yang merusak visi dan integritas politik mereka. Berkaca pada fenomena tersebut, kedaulatan rakyat hanya sekadar macan kertas belaka.
Kelima, pelemahan institusi dan supremasi hukum. Pelemahan institusi dan supremasi hukum merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Salah satu watak otoritarianisme kontemporer adalah merusak independensi lembaga yudikatif.
Contoh aktualnya adalah pemberhentian hakim MK Aswanto oleh DPR tahun 2022 secara sepihak karena alasan Aswanto tidak ‘nurut’ dengan DPR yang mengusulkannya sebagai Hakim MK, revisi UU KPK yang secara substantif cenderung melemahkan KPK, pemberhentian penyidik KPK atas alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, hingga putusan MK yang memberikan jalan lebar bagi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden dimana Ketua Mknya saat itu adalah paman dari Gibran. Atas putusan tersebut Ketua MK dan para hakim MK mendapatkan hukuman disiplin atas pelanggaran etika. Hal ini merupakan cerminan nyata dari pelemahan institusi dan supremasi hukum.
Penutup
Setelah 81 tahun kemerdekaan Indonesia, dalam konteks demokrasi, pada dasarnya kita belum merdeka. Rakyat belum berdaulat sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Rakyat masih menjadi etalase pinggiran dalam lanskap kehidupan demokrasi.
Sejak era orde lama orde baru, hingga reformasi, kedaulatan belum berada ditangan rakyat melainkan masih berada di tangan kaum elitis, partai politik, dan kuasa materi. Jika pada era orde lama dan orde baru, kehidupan demokrasi merepresentasikan heavy executive dengan corak pemerintahan yang bersifat otoritarianisme, sedangkan pada era reformasi kehidupan demokrasi cenderung merepresentasikan pseudo-democrazy atau demokrasi palsu dimana demokrasi hanya berada dalam tataran law in book belum mengejawantah dalam law in action.
Hanya gagah dalam tulisan namun tidak mengejawantah dalam realitas. Demokrasi merupakan sarana mobilitas untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, dan alasan kita hari ini belum sejahtera dan belum berkeadilan sosial salah satu sebab utamanya adalah karena kita belum merdeka dalam berdemokrasi. Rakyat belum berdaulat. (*)
*) Penulis : Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Rembang
