Menteri ATR-BPN Sebut 263 Sertifikat HGB dan SHM di Area Pagar Laut Dibatalkan
JAKARTA | Populinews.com – Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik pagar laut di Tangerang. Kendati begitu, terungkap bahwa area pagar laut tersebut memiliki ratusan sertifikat, baik hak guna bangunan (HGB) maupun sertifikat hak milik (SHM). Semua sertifikat tersebut disebut-sebut sudah dibatalkan.
Banyaknya sertifikat itu, bermula dari hasil temuan masyarakat yang mengakses situs BHUMI ATR/BPN dan mengunggahnya di media sosial. Kemudian, dikonfirmasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
Terkait polemik SHGB area pagar laur di Tangerang, Nusron memastikan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan investigasi. Ia menerangkan, dalam investigasi tersebut, pihaknya telah mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen SPPR, Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,” katanya di Jakata.
Menteri Nusron kemudian mejelaskan hasil penelusuran awal, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Nusron menambahkan, dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai. Sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang itu pun telah dibatalkan. Pasalnya, sertifikat SHGB serta SHM di area itu berstatus cacat prosedur dan material.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” ujar Nusron.
Disjelaskan sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), bila cacat prosedur maka sertifikat dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun.
Nusron memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait kepemilikan hak alas area pagar laut di Tangerang.
Ia pun menyebut, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.
“Ini menandakan bahwa aplikasi BHUMI yang kami siapkan, yang kami adakan, memang benar-benar mempunyai tingkat kemanfaatan yang tinggi dan bisa diakses semua pihak, serta transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya. (rt/mg)
