Rekomendasi Komisi III DPRD Palembang Direalisir, Parkside’s Hotel Ditutup
PALEMBANG | Populinews.com – Rekomendasi Komisi III DPRD Palembang, yang memutuskan penutupan sementara Parkside’s Hotel, Selasa (11/2/2025), akhirnya dilaksanakan. Hal itu ditandai dengan pemasangan banner pemberitahuan sepanjang dua meter yang digantung di atap teras depan hotel oleh petugas Satpol PP Palembang, yang juga dikawal aparat kepolisian.
Tidak ada perlawan dari pihak hotel, ketika spanduk banner bertuliskan “Pemberitahuan, Kepada Masyarakat Bahwa Parkside’s Tersebut Ditutup Karena Tidak Memiliki Izin Operasionalnya” dipajang. Bahkan seorang perempuan, yang disebut-sebut istri dari pemilik hotel hanya menonton saja, tanpa banyak bicara. Ketika Populinews.com mencoba mewawancarai, ia tak menjawab lalu berjalan masuk ke hotel melalui pintu samping.
Pelaksanaan penutupan hotel, yang terletak di Jalan Seroja, Kawasan 20 Ilir, tak jauh dari Stadion Kamboja Palembang ini, juga berlangsung heroik, karena petugas Satpol PP naik tangga lipat agar bisa mengikatkan kawat banner agar tak gampang lepas. Aksi ini disaksikan ratusan warga masyarakat, puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP serta Camat dan lurah setempat.

Sekretaris Satpol PP Palembang, Herison Muis, kepada wartawan mengatakan sebenarnya hotel ini sudah memiliki izin bangunan untuk tiga lantai. Namun, ternyata hotel tersebut dibangun tujuh lantai. Pemilik hotel sudah berkali-kali diperingatkan, untuk mengurus ulang perizinan tersebut dan tidak boleh beroperasi menerima tamu. Namun pemilik hotel tidak menghiraukan.
”Terkait perizinan, karena bangunan sudah ada, harusnya pemilik dan pengelola hotel melengkapi izin operasional berupa sertifikat layak fungsi (SLF). Sebab, hotel yang dibangun bukan tiga lantai lagi, tapi tujuh lantai. Ini kan pelanggaran,” ujar Herison.
Ditanya berapa lama, limid waktu yang diberikan kepada pihak hotel agar terhindar pembongkaran. Herison mengatakan, untuk masalah ini silahkan tanyakan kepada PUPR. ”Kewenangan kami hanya sebatas eksekusi sesuai rekomendasi DPRD,” ujarnya menambahkan.
Untuk diketahui, beberapa kali hotel ini didemo sejumlah aktivis yang meminta agar ditutup. Bahkan, sempat dirantai secara paksa. Namun upaya tersebut tidak serta merta menghentikan oprasional hotel. Sebab,sehari setelah didemo hotel tersebut beroperasi kembali menerima pengunjung untuk menginap.

Dibahas di Dewan
Beberapa kali pula masalah perizinan hotel ini dibahas di Komisi III DPRD Palembang, dengan menghadirkan pihak ekselkutif dan instansi yang menangani perizinan. Namun, sayangnya terjadi tarik-menarik, sehingga pihak Pemkot terkesan tidak tegas menegakkan aturan.
Rapat terakhir digelar Senin 10 Februari 2025. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta (Golkar) didampingi Wakil Ketua Firmansyah Hadi (PKB), Sekretaris Ruspanda Karibullah (PAN), anggota M Nofrando Triansyah (Nasdem), Adzanu Getar Nusantara (Gerindra), Patra Wibowo (Gerindra), Zulfikar Muharrami (Golkar), Syntia Rahutami (Demokrat), Yulfa Cindosari (PKS), Agung Bahari (PKS), RM Yusuf Indra Kesuma (PDIP), Andreas Okdi Priantoro (PDIP), Sudirman (PAN) dan Sutami Ismail (PKB).

Dalam rapat yang dihadiri Asisten I dan unsur OPD terkait, Komisi III sepakat memutus Parkside’s Hotel harus ditutup, karena bangunannya telah menyalahi izin bangunan yang telah diberikan dan tidak ada etikat baik untuk melakukan perbaikan atau pengajuan Sertifikat Layak Fungsi.
“Silakan Pemkot menindaklanjuti putusan rapat ini, yakni melaksanakan penutupan dan memberitahu masyarakat bahwa Hotel itu tidak memiliki izin,” ujar Rubi Indiarta. “Kami akan terus melakukan proses pengawasan tentang hal-hal itu,” tambahnya. (adv)
