PALEMBANG | Populinews.com – Lima Panita Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang telah dibentuk, 24 Maret lalu menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Selatan (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024.

Laporan itu disampaikan pada Rapat Paripurna XI (11) lanjutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (14/4/25).

“Berdasarkan ketentuan pasal 222 Ayat (7) Huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, hasil pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus tersebut harus dilaporkan dalam Rapat Paripurna,” ucap Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengawali Rapat Paripurna sebagai pemimpin rapat.

Selanjutnya secara bergiliran masing-masing juru bicara pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya, diawali Laporan Pansus I dibacakan oleh Azis Ari Saputra, SH, Laporan Pansus II dibacakan oleh Abdul Fikri Yanto, S.Th.I; M.Ag, Laporan Pansus III dibacakan oleh Bembi Perdana, ST, Laporan Pansus IV dibacakan oleh Elvaria Novianti, SE dan terakhir Laporan Pansus V dibacakan oleh Kiky Subagio.

Senada masing-masing Pansus menyampaikan hasil pembahasanya dengan kesimpulan dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur Sumsel TA 2024 dimaksud serta menyampaikan beberapa catatan, saran, masukan serta koreksi yang akan menjadi rekomendasi DPRD Prov.Sumsel.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus yang telah disampaikan tersebut, pada intinya berisikan catatan-catatan strategis, saran, masukan atau koreksi terhadap berbagai program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan” pungkas Andie.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Andie Dinialdie, didampingi oleh para Wakil Ketua Raden Gempita, Nopianto, dan H.M. Ilyas Panji Alam, dan dihadiri oleh Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumsel; H. Cik Ujang Sekretaris Daerah, Edward Chandra.

Selanjutnya secara bergiliran masing-masing juru bicara pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya, diawali Laporan Pansus I dibacakan oleh Azis Ari Saputra, SH, Laporan Pansus II dibacakan oleh Abdul Fikri Yanto, S.Th.I; M.Ag, Laporan Pansus III dibacakan oleh Bembi Perdana, ST, Laporan Pansus IV dibacakan oleh Elvaria Novianti, SE dan terakhir Laporan Pansus V dibacakan oleh Kiky Subagio.

Setelah penyampaian laporan pansus, DPRD Sumsel kemudian membetuk tim perumus yang akan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada kepala daerah dalam bentuk rekomendasi dengan komposisi perwakilan delapan fraksi.

Selanjutnya Tim Perumus Rekomendasi akan mengkompilasi serta menyusun rekomendasi LKPJ tersebut berdasarkan hasil pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus, yang Rekomendasi DPRD Prov.Sumsel tersebut akan disampaikan pada Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 21 April 2025 yang akan datang. (hms/adv)

Bagikan :