Pemkab Wonosobo Tertibkan Tambang Pasir dan Batu, Potential Loss Diprediksi Rp 6 Miliar Pertahun
WONOSOBO | Populinews.com – Pemkab Wonosobo melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi tambang pasir darat dan batu, di sejumlah titik dalam wilayah kecamatan Kertek. Upaya penertiban segera dilakukan, sebab mayoritas usaha galian C ini, tidak memiliki izin resmi, sehingga potensi kerugian (Potential Loss) daerah diperkirakan mencapai Rp 6 Miliar pertahun.
Sidak dipimpin langsung Bupati Wonosobo diwakili Sekda One Andang Wardoyo, bersama sejumlah pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Satpol PP, hingga instansi terkait perizinan usaha.
Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo menegaskan penertiban sangat penting dilakukan mengingat usaha galian C ini, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Menurutnya, ada lebih dari 14 usaha tambang galian yang terdata. Mereka tidak hanya pengusaha lokal Wonosobo, tapi juga ada pengusaha tambang asal Jawa Timur, Magelang dan beberapa daerah lainnya.
“Dari hasil pendataan hari ini, tadi ketemu pelaku-pelaku usaha tambang yang baru termasuk dari luar daerah seperti Jawa Timur dan Magelang. Namun hingga sekarang belum ada pajak atas usaha tersebut yang masuk ke kas daerah,” sebut Sekda saat berada di lokasi salah satu tambang batu di Kertek, pada 1 Desember 2025 lalu.
Dikatakan, setelah sidak tersebut pendataan lanjutan akan dilakukan lebih masif oleh BPPKAD bersama tim untuk lebih telitk melakukan pendataan, baik menyangkuat perizinan maupun luas wilayah ekplorasinya.
Pemkab Wonosobo mencatat potensi pendapatan pajak tambang yang belum tergarap sekitar Rp6 miliar per tahun, dengan kemungkinan meningkat seiring pendataan yang lebih detail.

Perlu Tata Kelola
Selain perizinan, pemerintah akan memberikan edukasi terkait tata kelola lingkungan, termasuk teknis reklamasi. “Kami mengajari bagaimana reklamasinya, jangan sampai nanti kerusakannya lebih parah seperti yang terjadi di luar Jawa,” ujarnya.
Disampaikannya, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Wonosobo, wilayah yang dapat diusahakan tambang mencapai 150 ribu hektare, tersebar di Kertek, Mojotengah, Kejajar, Garung, hingga kawasan sungai.
“Kami tidak ingin memperluas kerusakan, maka kami akan membuat peta garis batas untuk menandai suatu wilayah, atau delineasi di kawasan yang selama ini sudah diusahakan tambang saja,” kata Andang.
Namun ia menekankan bahwa orientasi pemerintah bukan hanya pendapatan namun juga mengendalikan agar kerusakannya bisa lebih ditekan. Andang menyatakan pemerintah belum ada keinginan menutup total karena perlu mempertimbangkan kebutuhan material bangunan sekaligus kondisi lingkungan. “Kalau kerusakannya lebih parah pasti akan ditutup,” tegasnya.
Namun jika praktik penambangan tetap ramah lingkungan, pemerintah masih memberi ruang selama sesuai aturan dan berada dalam kawasan yang diperbolehkan.

Saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan kebijakan jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan ekonomi terhadap penambangan. Salah satunya mengubah kawasan Candiyasan-Kesenang menjadi kawasan wisata baru.
“Sudah saya ingatkan kepada kepala desa dan warga agar jangan menjual tanahnya dengan harga yang tinggi. Mari kita pertahankan tanah sebagai kawasan yang pertanian, yang menjaga alamnya,” katanya.
Kepala DPPKAD Wonosobo, Tri Antoro menyebut bahwa potensi kehilangan pendapatan Rp6 M akan dicek dulu dan lihat sesuai dengan data yang ada di lapangan.
“Kami belum bisa bicara detail dan masih proses pendataan. Ini proyeksi dan dari perhitungan tahun depan. Untuk usaha penambangan juga diihat aspek lingkungan dan sosial tidak hanya pendapatan. Setelah sekian tahun, memang baru kali ini ditertibkan. Prioritas pemkab adalah kondusifitas,” ujarnya. (sya)
