Oleh: Pradikta Andi Alvat *)

Merujuk ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengulangan tindak pidana (recidive) terjadi jika setiap orang: melakukan tindak pidana kembali dalam waktu 5 tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan atau pada waktu melakukan tindak pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.

Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (3) KUHP menentukan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud mencakup tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III termasuk mengenai pidana mengenai penganiayaan. Artinya, kualifikasi dari tindak pidana yang termasuk sebagai obyek pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (3) KUHP yang dihitung adalah pada tindak pidana kedua bukan pada tindak pidana yang pertama.

Konstruksi pengaturan pengulangan tindak pidana dalam KUHP pada dasarnya merepresentasikan dua hal :

Pertama, KUHP menganut sistem recidive umum terbatas. KUHP menganut sistem recidive umum terbatas, yang mengkonstruksikan segala pengulangan jenis tindak pidana sebagai recidive namun dibatasi oleh jangka waktu dan pembatasan jenis-jenis tindak pidana tertentu.

Hal ini berbeda dengan KUHP lama yang menganut sistem recidive khusus yang mengkonstruksikan pengulangan jenis tindak pidana tertentu dan dilakukan dalam waktu tertentu saja yang digolongkan sebagai recidive.

Menurut Barda Nawawi Arief, recidive umum (algemene recidive) merupakan pengulangan terhadap segala jenis tindak pidana yang dilakukan dalam waktu kapan saja merupakan alasan pemberatan pidana. Sedangkan recidive khusus (speciale recidive) merupakan pengulangan yang terbatas pada tindak pidana sejenis (atau kelompok tertentu) yang dilakukan dalam tenggang waktu tertentu setelah hukuman selesai dijalani.

Kedua, pembatasan recidive dalam KUHP Nasional dibatasi oleh dua aspek yakni ketentuan waktu dan jenis tindak pidana. Pada aspek ketentuan waktu, recidive (melakukan tindak pidana kembali) dibatasi oleh jangka waktu 5 tahun sejak setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan atau pada waktu melakukan tindak pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.

Artinya terdapat 4 klaster pembatasan disini yakni 5 tahun sejak setelah menjalani seluruh pidana pokok, 5 tahun sejak setelah menjalani sebagian pidana pokok yang dijatuhkan (misalnya mendapat pembebasan bersyarat atau grasi), 5 tahun sejak setelah pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan (misalnya mendapatkan grasi atau amnesti), atau kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa (dalam konteks ini bisa lebih dari 5 tahun).

Kedaluwarsa menjalankan pidana adalah sama dengan kedaluwarsa penuntutan ditambah 1/3. Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Dalam konteks ini misalnya seseorang melakukan ulang tindak pidana yang termasuk jenis tindak pidana yang termasuk dalam obyek recidive namun setelah melebihi 5 tahun sejak setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan, maka seseorang tersebut tidak termasuk sebagai pengulangan tindak pidana.

Selanjutnya, pengulangan tindak pidana juga dibatasi oleh jenis atau kualifikasi tindak pidana. Recidive mencakup tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III termasuk mengenai pidana mengenai penganiayaan (meskipun ancaman pidananya dibawah 4 tahun penjara).

Secara a contrario, maka dapat disimpulkan bahwa jika seseorang melakukan tindak pidana kembali dalam waktu 5 tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan atau pada waktu melakukan tindak pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa yang tidak termasuk dalam kualifikasi tersebut, maka bukan termasuk recidive.

Misalnya seseorang selesai menjalani pidana pokok berupa pidana penjara kemudian melakukan tindak pidana kembali dalam kurun waktu sebelum 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok dimana tindak pidana yang dilakukan ancaman hukumannya dibawah 4 tahun penjara, hal demikian tidak termasuk kualifikasi sebagai pengulangan tindak pidana.

Arti Penting Pengulangan Tindak Pidana

Mengacu pada KUHP Nasional dan KUHAP, pengulangan tindak pidana memiliki arti penting terkait implikasi hukum terhadap tiga hal yakni aspek pemberatan pidana, pemenuhan syarat penerapan mekanisme keadilan restoratif, dan pemenuhan syarat diversi.

Merujuk Pasal 58 KUHP Nasional, terdapat 3 faktor pemberatan pidana, salah satunya adalah pengulangan tindak pidana. Sehingga, orang yang melakukan pengulangan tindak pidana dapat dijatuhi dengan pidana yang lebih berat (dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana masksimal pasal tersebut).

Dalam konteks ini, pengulangan tindak pidana memiliki fungsi yang sama dengan perbarengan tindak pidana (concurcus realis), yakni sebagai faktor pemberatan pidana. Yang membedakan antara pengulangan dengan perbarengan adalah dalam pengulangan dilihat dari adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan telah selesai menjalani pidana pokok yang terdahulu baik selesai seluruh, sebagian atau dihapuskan kemudian melakukan tindak pidana lagi sesuai kualifikasi recidive.

Selanjutnya, pengulangan tindak pidana juga memiliki peran penting untuk menentukan dapat tidaknya sebuah perkara pidana diselesaikan dengan pendekatan mekanisme keadilan restoratif. Merujuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat salah satunya bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Artinya, kualifikasi pengulangan tindak pidana menjadi salah satu aspek penentu terkait dapat tidaknya dilakukan penerapan mekanisme keadilan restoratif terhadap suatu tindak pidana. Dan terakhir, pengulangan tindak pidana menjadi faktor yang menentukan pemenuhan syarat diversi. Merujuk Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Kesimpulan

Pengulangan tindak pidana berdasarkan KUHP merujuk pada dua hal yang harus terpenuhi secara integral yakni ketentuan mengenai waktu dan ketentuan mengenai jenis atau kualifikasi tindak pidana.

Pada aspek ketentuan waktu, recidive (melakukan tindak pidana kembali) dibatasi oleh jangka waktu 5 tahun sejak setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan atau pada waktu melakukan tindak pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa. Selanjutnya, pengulangan tindak pidana dibatasi oleh jenis atau kualifikasi tindak pidana.

Pengulangan tindak pidana mencakup tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III termasuk mengenai pidana mengenai penganiayaan.

Artinya, tidak semua orang yang telah selesai menjalani pidana pokok kemudian melakukan tindak pidana kembali digolongkan sebagai pengulangan tindak pidana. Karena pengulangan tindak pidana dalam konteks KUHP memiliki syarat yakni terkait pemenuhan ketentuan waktu sekaligus pemenuhan terhadap jenis atau kualifikasi tindak pidana. (*)

Penulis : PNS Pengadilan Negeri Rembang

Daftar Pustaka :

  • Barda Nawawi Arief, 1999, Seri Kuliah Hukum Pidana, FH Undip, Semarang, hal 66.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.