BANDUNG | Populinews.com – Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung melibatkan perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.

Pelibatan warga tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan mengenai berbagai persoalan yang dihadapi penghuni, sekaligus memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., mengatakan pengalaman penghuni menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan aturan mengenai penyelenggaraan rumah susun.

Menurutnya, penghuni merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan persoalan kenyamanan, keamanan, ketertiban, dan penataan lingkungan tempat tinggal.

“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” jelasnya.

Asep menjelaskan, pembahasan Raperda Rumah Susun diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan hunian vertikal di Kota Bandung. Hal ini sejalan dengan keterbatasan lahan yang dihadapi kota tersebut, sementara kebutuhan tempat tinggal masyarakat terus meningkat.

“Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.

Ia menyebutkan, regulasi rumah susun tidak hanya mengatur pembangunan fisik bangunan. Pengaturannya juga mencakup pelayanan, keterjangkauan harga, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan lingkungan hunian.

Pembahasan Raperda tersebut juga membuka peluang penambahan rumah susun baru untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat perkotaan.

Atur Kewajiban Penyediaan Rusun Umum

Dalam pembahasan regulasi, Asep turut menyoroti kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini menjadi salah satu aspek yang diperhatikan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian terjangkau.

Selain kewajiban pengembang, pembahasan juga mencakup aturan kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA).

WNA dapat memiliki satuan rumah susun apabila memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut termasuk ketentuan mengenai status hak atas tanah yang menjadi lokasi bangunan.

Sementara itu, dalam proses jual beli, pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) harus memenuhi ketentuan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen sesuai regulasi terkait.

Asep menilai, berbagai ketentuan tersebut perlu dipastikan penerapannya agar penyelenggaraan rumah susun memiliki kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat maupun konsumen.

Raperda Diusulkan Wali Kota Bandung

Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Pembahasannya dilakukan oleh Pansus 20 DPRD Kota Bandung yang dipimpin H. Sutaya sebagai ketua dan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua. Selain itu, terdapat delapan anggota lainnya yang turut terlibat, termasuk Asep Robin.

Pansus 20 membahas sejumlah aspek penyelenggaraan rumah susun, mulai dari pembangunan, pelayanan, keterjangkauan harga, hingga pengelolaan lingkungan.

Asep berharap pembahasan regulasi tersebut menghasilkan aturan yang menyeluruh sehingga pembangunan rumah susun tidak hanya berorientasi pada penambahan unit hunian.

Menurutnya, aspek kualitas pengelolaan dan kenyamanan penghuni juga perlu mendapat perhatian agar rumah susun dapat menjadi tempat tinggal yang layak.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif, rumah susun di Kota Bandung diharapkan mampu menghadirkan lingkungan hunian yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.

“Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” pungkasnya.