JAKARTA | Populinews.com – Ombudsman RI meminta pemerintah mengevaluasi kewajiban rapid test dan hasil tes PCR (polymerase chain reaction) sebagai syarat bagi sesorang bila ingin melakukan perjalanan ke luar kota.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, ketentuan tersebut mempunyai banyak celah karena hasil tes hanya menunjukkan kondisi calon seseorang saat mengikuti tes, bukan saat hendak berpergian.

“Surat keterangan hasil tes baik itu rapid maupun PCR berlaku 14 hari banyak lubangnya, karena hasil tes itu kan hanya menunjukkan kondisi seseorang ketika sampelnya diambil,” kata Alvin dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

Alvin menuturkan, bukan tidak mungkin seseorang yang awalnya dinyatakan nonreaktif atau negatif dapat tertular Covid-19 setelah diambil sampelnya.

Ia mencontohkan kasus penumpang pesawat dari Surabaya ke Pontianak yang dinyatakan positif Covid-19 setibanya di Pontianak meski sebelumnya mengantongi hasil nonreaktif dan memenuhi syarat untuk terbang.

“Satu jam, dua jam setelah sampel diambil, yang tadinya negatif bisa saja sudah tertular dan itu terbukti, surat keterangannya berlaku 14 hari, ketika hampir 14 hari orangnya sudah berubah kondisi kesehatannya,” ujar Alvin.

Oleh karena itu, Alvin mengusulkan agar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 itu dievaluasi.

“Apakah syarat uji covid ini masih berlaku atau tidak, kalau masih berlaku apa berlaku 14 hari atau ada perubahan seperti negara-negara lain itu untuk penerbangan luar negeri itu dilakukan tes pada saat datang,” kata Alvin.

Ia menambahkan, persyaratan tersebut pun tidak boleh menyulitkan mobilisasi warga karena ada sejumlah daerah menjadikan surat keterangan uji Covid-19 sebagai syarat perjalanan lintas daerah.

Padahal, di daerah itu merupakan daerah terpencil dan tidak tersedia fasilitas untuk mengikuti rapid test di daerah tersebut.

“Saya berharap pemerintah juga mengingat masalah ini agar terdapat fleksibilitas agar jangan menjadi disalahgunakan menghambat upaya pemerintah untuk memulihkan kegiatan ekonomi,” kata Alvin.

Adapun SE Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan, setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi sejumlah syarat.

Salah satu syaratnya adalah menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreakitf yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. (red)

Bagikan :