LAHAT | Populinews.com — Kepala Bagian Adm Sumber Daya Alam, Setda Lahat Syaifullah Aprianto, ST, mempertegas bahwa masyarakat yang berhak menerima gas elpiji bersubsidi sesuai aturanya adalah masyarakat berpenghasilan tidak lebih Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk pelaku usaha mikro sesuai UU perdangan mempunyai jumlah omset tidak lebih dari 300 juta per tahun.

Pernyataan itu disampaikan Syaifullah saat  ditemui awak media, Jum’at (06/11) di ruangan kerjanya, terkait dengan program pemerintah mengenai gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Dia menyampaikan sampai sejauh ini pada Kabupaten Lahat masih dalam proses pendataan masyarakat yang berhak menerima gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut.

Ada beberapa daerah yang sudah masuk dalam pendataan akan tetapi hal-hal yang menjadi kendala di lapangan diantaranya masyarakat yang mendekati berhak menerima gas elpiji 3kg bersubsidi memaksa untuk di masukan dalam data masyarakat yang berhak menerimanya.

Syaifullah Aprianto, ST

Pada pengawasannya nanti tentunya akan melibatkan dari berbagai pihak seperti TNI,Polri,pemerintah melalui dinas terkait serta masyarakat itu sendiri.Dan yang perlu di tekankan dalam hal ini adalah yang di utamakan menerima gas elpiji 3kg bersubsidi ini adalah masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

Sementara untuk pangkalan yang ada di Kabupaten Lahat saat ini belum dapat dipastikan karena belum adanya data penerima gas elpiji 3 kg bersubsidi yang masuk falid.Di beritahukanya untuk tahun depan masih dalam proses permintaan penambahan kuota distribusi gas elpiji 3kg bersubsidi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.Di harapkan juga akan ada penambahan kuota untuk antisipasi keperluan masyarakat pada hari-hari besar.

Untuk ke depan masyarakat yang berhak menerima gas elpiji 3kg bersubsidi ini akan di beri kartu pelanggan atau kartu kendali sehingga tidak ada lagi antrean untuk pembelian gas di pangkalan karena masyarakat yang menerima sudah terdata melalui kartu pelanggan tersebut.

Sedangkan untuk pangkalan yang menjual gas lebih dari HET akan di kontrol dan apabila masih melanggar atau menjual dengan harga melebihi HET akan ada peringatan dahulu yang pada akhirnya akan ada Pemutusan hubungan usaha kepada pangkalan tersebut.

“Kami berharap dengan adanya program ini dapat tepat sasaran dan tepat harga serta masyarakat terjamin untuk mendapatkan gas elpiji 3kg bersubsidi ini dan juga mudah-mudahan tahun depan ada penambahan kuota distribusi gas ke Kabupaten Lahat untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.”tutupnya. (*) Rochmi