Kementerian PUPR Bakal Lakukan Menata Rumah Tak Layak Huni di 11 Wilayah Palembang
PALEMBANG | Populinews.com – Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) RI, mulai melakukan pemetaan 11 wilayah yang tersebar dibeberapa kecamatan di Kota Palembang akan mendapat penataan rumah layak huni.
Sekretaris Badan Pengembangan SDM Kementerian PUPR RI Ir. KM Arsyad, M.Sc menyebutkan, penataan terhadap 11 wilayah rumah yang tidak layak huni banyak tersebar di kawasan Lawang Kidul,1 Ulu, Pulokerto, dan Karang Anyar.
“Mana yang paling memenuhi syarat, tentunya kita akan prioritaskan,” katanya, Jumat (26/3/2021).
Pertumbuhan populasi yang tinggi serta urbanisasi di kota kota besar, berdampak pada meningkatnya kebutuhan atas rumah layak huni yang terjangkau. Ketidaksiapan pengelola kota akan memberikan dampak pada tumbuhnya kawasan kumuh dan hunian liar.
“Tentunya dalam prosedur tersebut, rumah milik sendiri, serta keadannya benar-benar memprihatinkan,” tegasnya.
Tentunya untuk penataan menjadi layak huni ini, katanya pihaknya akan langsung melakukan pendampingan kepada penerima tersebut.
“Kemudian kami akan melakukan pendampingan kepada masyarakat bersama-sama, bantu baik dari sisi desain maupun pendanaannya sehingga bersama-sama masyarakat bisa membangun rumah yang layak huni,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Affan Prapanca Mahali menjelaskan, untuk proses sasaran target bagi warga yang langsung mendapat bantuan pemerintah pusat tersebut, pihaknya akan melakukan pendampingan saja.
“Proses tersebut nanti akan diverifikasi oleh kawan-kawan dari kementerian, yang mana yang memang memenuhi syarat untuk dilaksanakan penataan,” tegasnya.
Namanya, penataan rumah tidak layak huni, kata Affan dari sisi lingkungan juga akan menjadi peerhatian KemenPUPR.
“Konsepnya sekarang kalau kawasan itu keseluruhan mulai dari bangunannya, jalan lingkungan, akses sanitasi, semua itu nanti akan direhabilitasi,” tegasnya.
Nah sistem kerjanya, kata Affan akan menunggu SK Walikota Palembang.
“Jadi kita bekerja sesuai SK Walikota dengan dasar data-data dari BDT, nah dari sana kita bisa tentukan prioritas daerah mana yang akan dibantu,program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) ini,” tegasnya. (hms)
