BANDUNG | Populinews.com — BPR Kota Bandung akan menghadapi tantangan baru seiring perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda). Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat., menilai perubahan tersebut harus diikuti pembenahan bisnis, tata kelola, sumber daya manusia, dan pelayanan.

Eko mengatakan Pansus 18 telah membahas Raperda Perseroda BPR Kota Bandung dengan mencermati sejumlah aspek. Pembahasan tidak hanya dilakukan terhadap pasal-pasal dalam Raperda, tetapi juga mencakup dasar hukum, kelembagaan, permodalan hingga tata kelola.

“Perubahan menjadi Perseroda ini bukan akhir pembahasan, tetapi justru awal untuk melakukan lompatan,” kata Eko.

Untuk memperkuat pembahasan, Pansus 18 melakukan studi tiru ke sejumlah BPR yang dinilai memiliki kinerja sehat serta mampu memberikan kontribusi bagi daerah.

Dalam studi tersebut, sejumlah praktik pengelolaan perbankan menjadi bahan pembelajaran, seperti menjaga kualitas kredit, pengembangan SDM, pengelolaan risiko, peningkatan layanan dan pengembangan bisnis.

Menurut Eko, BPR Kota Bandung perlu memiliki arah bisnis yang jelas setelah Raperda ditetapkan. Perubahan status badan hukum harus dapat memberikan dampak bagi masyarakat sekaligus pemerintah daerah.

“BPR Kota Bandung harus diarahkan menjadi bank daerah yang sehat, profesional, modern, kompetitif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu perhatian yang disampaikan Eko adalah penguatan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BPR juga dinilai perlu memperluas inklusi keuangan serta mempercepat digitalisasi layanan.

Di sisi internal, penguatan SDM, manajemen risiko, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel menjadi pekerjaan penting dalam pengelolaan BPR setelah berstatus Perseroda.

Eko juga mengingatkan agar orientasi sosial tidak mengesampingkan aspek bisnis. Menurutnya, kondisi bank yang sehat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berlangsung.

“Bank yang tidak sehat tidak akan mampu melayani masyarakat secara berkelanjutan dan tidak akan mampu memberikan kontribusi PAD dalam jangka panjang,” tegasnya.

Ia mengatakan kinerja Perseroda BPR Kota Bandung nantinya tidak cukup hanya diukur melalui besaran dividen yang diberikan kepada kas daerah.

Indikator lain yang perlu diperhatikan mencakup tingkat kesehatan bank, kualitas kredit, pembiayaan produktif, kepercayaan masyarakat, perkembangan layanan digital serta manfaat ekonomi yang dirasakan warga Bandung.

Eko menilai setelah Perda selesai, BPR membutuhkan roadmap bisnis dan target kinerja yang terukur. Profesionalisme direksi dan komisaris, sistem manajemen risiko, SDM berbasis kompetensi serta pengawasan yang konsisten juga menjadi faktor pendukung perkembangan bank.

“Yang paling penting, BPR Kota Bandung harus mampu membuktikan bahwa aset milik daerah dapat dikelola secara profesional dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Rangkaian pembahasan Raperda, studi tiru dan finalisasi aspek hukum, kata Eko, dilakukan untuk memastikan Perseroda BPR Kota Bandung memiliki fondasi yang kuat.

Selanjutnya, manajemen BPR dituntut membuktikan kinerja perusahaan dengan menjadi bank yang sehat, tumbuh, dipercaya masyarakat, menopang UMKM dan memberikan kontribusi terhadap PAD secara berkelanjutan.

“BPR Kota Bandung harus naik kelas. Perseroda adalah kendaraan hukumnya, profesionalisme dan tata kelola adalah mesinnya, dan manfaat bagi masyarakat Bandung adalah tujuan akhirnya,” pungkas Eko.

Bagikan :