WONOSOBO | Populinews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Wonosobo memperkuat sinergi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) guna meningkatkan optimalisasi penghimpunan dan penyalurannya kepada masyarakat.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Zakat pasca ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang berlangsung di Ruang Rapat Mangunkusumo Setda Kabupaten Wonosobo, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan dibuka Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Mohamad Kristijadi, dan diikuti para pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari berbagai instansi dan lembaga di Kabupaten Wonosobo.

Dalam sambutannya, Kristijadi menyampaikan bahwa Bimtek menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kapasitas pengelola UPZ dalam mengimplementasikan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan BAZNAS, terutama dalam aspek penghimpunan, administrasi, pelaporan, hingga pentasharufan ZIS.

Menurutnya, PKS antara Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan BAZNAS lahir dari komitmen bersama untuk menata pengelolaan zakat daerah secara lebih sistematis, dari hulu hingga hilir.

“Perjanjian Kerja Sama ini lahir dari komitmen bersama untuk menata pengelolaan zakat daerah dari hulu ke hilir melalui dua fokus utama,” ujar Mohamad Kristijadi.

Fokus pertama adalah memperkuat pengumpulan ZIS di seluruh unit kerja agar berlangsung lebih tertib, terukur, dan akuntabel. Sementara fokus kedua adalah memastikan proses penyaluran ZIS dilakukan secara tepat sasaran dengan mengacu pada data resmi Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

“Setiap bantuan bagi para mustahik wajib mengacu pada data resmi Pemerintah Kabupaten Wonosobo agar seluruh program kita benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Kristijadi menilai penyelarasan pengelolaan ZIS menjadi semakin penting karena zakat memiliki kedudukan strategis, bukan hanya dalam perspektif keagamaan, tetapi juga dalam pembangunan sosial dan ekonomi daerah.

Zakat tidak semata-mata menjadi sarana untuk menunaikan kewajiban ibadah secara pribadi. Jika dikelola dengan baik, zakat dapat menjadi instrumen ekonomi yang efektif untuk membantu mengurangi ketimpangan sosial dan mempercepat upaya pengentasan kemiskinan.

Potensi tersebut akan semakin besar apabila penghimpunan dilakukan secara optimal dan penyalurannya diarahkan berdasarkan kebutuhan serta kondisi riil masyarakat. Saat potensi zakat dapat dihimpun dengan baik dan disalurkan secara terarah, keberadaannya dapat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial sekaligus membuka peluang kemandirian ekonomi bagi keluarga kurang mampu. (sya)

Bagikan :