Sita Eksekusi Dibatalkan, Pembangunan Pondok Al-Qur’an Al-Majidiyah Dilanjutkan
BAGANBATU | Populinews.com — Pembangunan dan Pengembangan Pondok Pesantren dan Tahfiz Al Qur’an Al-Majidiyah di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Bagan Batu, yang sempat terkendala, akhirnya bisa dilanjutkan setelah pemilik tanah yang sempat bersengketa sepakat berdamai, Rabu (31/03).
Adapun sengketa tanah milik Tokoh masyarakat Rokan Hilir, H.Akib, tersebut mencuat berdasarkan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 244 dan 245 yang sebelumnya telah disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan pengajuan atas nama Hj. Lailatul Kaftiah Dkk.
Bermula dari diletakkan sita eksekusi tersebut oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas pengajuan Hj.Lailatul Kaftiah dkk pada tahun 2019 berdasarkan penetapan pengadilan maka H.M.Bachid dan H.M.Hendra Gunawan.SH keberatan atas sita eksekusi tersebut dengan melakukan gugatan perlawanan kepada pihak III (3) atas sita eksekusi tersebut.
“Secara hak Buya H Akib melalui tim hukumnya keberatan dengan eksekusi tersebut dengan cara melakukan gugatan perlawanan di karenakan objek tanah tersebut dilakukan jual beli yang sah dengan hasil majelis hakim pengadilan Rokan Hilir megabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan HM Bachid Majid dan HM Hendra Gunawan SH sebagai pelawan yang beritikad baik,”Terang pengacara jebolan Pondok Pesantren Gontor HM Hendra Gunawan SH.
Akhirnya dalam tahap demi tahapan dilalui upaya hukum banding telah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan pihak Hj.Lailatul Kaftiah dkk dengan cara mencabut upaya bandingnya.
“Alhamdulillah kami sebenarnya telah sepakat dengan pihak terlawan untuk menyelesaikan persoalan ini secara berdamai dan kekeluargaan dengan mengakhiri silang sengketa hukum demi kemaslahatan pondok pesantren,”jelas pria yang akrab disapa H.Iwan
Diterangkan oleh H.Iwan 2 objek tersebut kesemuanya adalah aset yayasan pondok Al Quran Majidiyah dan hari ini Rabu (31/03) melalui pengadilan Negeri Rokan Hilir permasalah tersebut telah selesai.
“Benar hari ini telah dibacakan esekusi pencabutan atas sita esekusi sebelumnya di objek lokasi tanah tersebut yang langsung dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dihadiri langsung oleh Buya HmAkib dan Kuasa Hukumnya Anwar Hasibuan SH.MH serta seluruh pengurus yayasan Pondok Alquran Al Majidiyah,”beber Ketua Yayasan Pondok Al Qur’an Al Majidiyah.
Lanjut H.Iwan dengan mengucapkan puji syukur Sita Esekusi tersebut telah diangkat oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebagaimana berita acara pengangkatan sita esekusi dengan Nomor:2/Pdt.Eks/2021/PN.Rhl Jo Nomor : 2/ Pdt.Eks/2021/PN.Rhl jo Nomor 16/ Pdt/ Bth/2019/ PN.Rhl jo Nomor : 220/Pdt.G/2019/PT.Pbr tanggal 31 Maret 2021.
“Dengan diangkatnya sita esekusi tersebut maka pembangunan guna pengembangan Pondok Al Qur’an Al Majidiyah akan segera berlanjut,”Kata H Iwan di Amini oleh Pendiri Pondok Al Qur’an Al Majidiyah H.M Bachid Majid.(sujiono)
