Suasana sidang paripurna VII dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi terhadap Raperda inisiatif dewan.

LAHAT | Populinews.com — Sidang paripurna yang membahas beberapa Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lahat, Jumat (30/04/2021), dinyatakan selesai dan ditutup. Semua Fraksi pun menyatakan menyetujui Ranperda inisitaif tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Agenda Penutupan Rapat Paripurna VII Masa Persidangan kedua Tahun Sidang 2021 ini, dihadiri langsung oleh Bupati Lahat H. Cik Ujang, S.H., PJ. Sekda Lahat H. Deswan Irsyad, M.Pd.I., Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi, ST., Wakil Ketua I Gharu, SE., MM., Wakil Ketua II Sri Marhaeni, SH., Unsur Forkopimda, Seluruh Staf Khusus, Seluruh Staf Ahli, Asisten-Asisten, Seluruh Kepala OPD, Kasat Pol PP dan Damkar dan Seluruh Anggota DPRD kabupaten Lahat.

Juru bicara fraksi partai Demokrat menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lahat tahun 2021 tentang penyelenggaraan kearsipan, memang diperlukan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pasal 16 ayat 1.

Demikian pula dengan Raperda inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Partai demikorat menyatakan dapat menyetujui. ”Sebab perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak hanya untuk mendapatkan keuntungan semata namun memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kehidupan masyarakat setempat,” jelasnya.

Ranperda ini juga sebagai bentuk hubungan yang serasi selaras dengan norma dan budaya setempat, dan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial tersebut bersinergi dan selaras dengan program pembangunan Pemerintah Kabupaten.

Terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang pengolahan sampah, partai Demokrat sependapat dengan hasil pembahasan panitia khusus, dengan satu harapan agar dapat mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku dan organisasi perangkat daerah.

Mengenai teknis untuk menyusun laporan tentang pengolahan sampah, dan tentang penyelenggaraan ibadah haji, partai Demokrat secara umum menilai perlu dibuatkan secara sistematis. Misalnya mengenai sistem penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi pengorganisasian dan pelayanan-pelayanan transportasi serta kesehatan jemaah haji.  ”Hal ini harus sesuai ketentuan pasal 36 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra juga mengatakan Raperda Inisiatif DPRD, tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, sangat berguna untuk lebih meningkatkan kredibilitas dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan. ”Ranperda ini juga memberikan dasar terlaksananya serta memberikan perlindungan hukum agar program yang dilaksanakan dapat bersinergi dengan program pemerintah Kabupaten Lahat,”tuturnya

Tentang pengolahan sampah dengan adanya rasa ini tentunya hidup masyarakat kearah yang lebih baik dalam mengatasi dan memanfaatkan sampah oleh karenanya dibutuhkan agar pihak terkait sehingga dapat dijalankan secara profesional efektif tentunya kita akan menjadi lebih bersih dan nyaman.

Menanggapi tentang pendapat bahwa merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan pelayanan dan perlindungan jemaah haji dari daerah dan dari daerah asal termasuk akomodasi dan konsumsi tanggung jawab pemerintah daerah maka,” tutupnya. (Ninti)