OGAN ILIR |  Populinews.com — Merespon meningkatnya minat warga yang sedang mencari bisnis dan menabung syariah, Komunitas Bisnis Berbasis Syariah Indonesia (KB2SI) Sumatera Selatan, mengembangkan Budidaya Lele secara syariah.

Syamsuri SE, Ketua Umum KB2SI Sumatera Selatan mengatakan, sistem syariah dalam budidaya lele ini, bukan hanya pada saat panen dan pembagian hasil, tetapi semua anggota KB2SI yang sudah tergabung di kelompok budidaya lele ini berkewajiban menyisihkan sebagian dari hasil panennya, untuk keperluan anak yatim-dhuafa dan sejumlah rumah-rumah tahfidz di Sumatera Selatan.

“Jadi bisnis atau budidaya lele yang kita kembangkan ini, syariahnya bukan hanya pada saat bagi hasil, tetapi nanti hasil dari panen akan kita potong sebagian kecil, untuk kita sisihkan bagi anak yatim-dhuafa, juga rumah-rumah tahfidz. Ini sifatnya wajib bagi setiap anggota KB2SI,” tegas CEO Mitra Anugerah Perkasa Sumsel (MAPS) Grup ini menjelaskan,

Syamsuri menambahkan, semua peserta yang ikut dalam keanggotaan KB2SI akan diberi kartu anggota khusus (ID-Card), sebagai penanda kepemilikan kolam. Anggota yang ikut dalam tata kelola kolam lele ini, masing-masing orang cukup mengeluarkan uang sebesar Rp. 4.500.000 untuk 1 kolam, yang bisa dilakukan secara kolektif, baik keluarga atau persahatan.

“Sebagai bentuk akad menjadi anggota budidaya lele ini, satu kolam wajib mengeluarkan uang Rp. 4.500.000. Jadi kalau misalnya dibuat secara kolektif, satu kolam orang tiga, berarti harus patungan Rp. 1. 500.000 per orang,” tegasnya.

Pola bisnis budidaya lele yang dilakukan KB2SI ini menurut Syamsuri, bukan sistem investasi, tetapi menerapkan sistem mudhorobah, kerjasama dengan bagi hasil. Sebab, total biaya untuk 1 kolam, sampai dengan siap ditabur benih dibutuhkan modal Rp. 10 juta. Sementara, bagi anggota KB2SI hanya dikenai biaya Rp. 4.500.000 ribu dalam 1 kolamnya. Sementara Rp. 5.500.000 lagi ditanggung perusahaan yang tergabung dalam MAPS Grup yang dipimpinnya.

Pada kesempatan itu, Sumingsro, salah satu peserta mengatakan, pola syariah yang diterapkan dalam budidaya lele oleh KB2SI ini, menurutnya sangat baik bagi masyarakat. Sebab, dengan pola ini setiap anggota KB2SI tidak dibebani biaya lain kecuali hanya Rp. 4. 500.000 untuk satu kolam. Sementara, untuk perawatan dan hal lain yang berkaitan dengan tata kelola budidaya lele ini menjadi tangungjawab KB2SI. “Saya pikir ini menjadi peluang bagi masyarakat, sebab mereka tidak perlu ikut merawat. Semua diserahkan kepada KB2SI, kita tinggal menunggu panen,” ujar Ketua Kelompok Budidaya lele “Rejo Makmur” di Palemraya ini.

Sebada dengan itu, Dedi Widiastono, Ketua Kelompok Budidaya Lele “Tenere” menjelaskan, program KB2SI ini menjadi salah satu upaya pemberdayaan masyarakat. Selain tu secara ekonomis hal ini bisa untuk menambah penghasilan keluarga, tanpa harus repot-repot membuat kolam di rumah. “Saya yakin dengan sistem syariah ini, warga akan tertarik dan ingin bergabung dalam budidaya lele ini. Selain bentuk pemberdayaan, Insya Allah hasilnya bisa menambah peningkatan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai awal peresmian bisnis ini, KB2SI Sumsel yang berkantor pusat di Palembang, pekan silam, secara simbolik melakukan tabur benih lele di Pusat Budidaya Lele Palemraya Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan, Sabtu (02/09/2021).

Tabur benih dilakukan Ketua Umum KB2SI, Syamsuri SE, didampingi sejumlah kolega dan calon peserta yang telah ikut dalam bisnis syariah dalam budidaya lele. Kali pertama ini, KB2SI sudah membuat sedikitnya ada 80 kolam lele. “Masing-masing kolam dimiliki oleh 3 orang, boleh dari keluarga atau rekan lainnya. Ketia orang ini langsung menjadi pemilik kolam, dan hasil panennya, akan kita kelola secara syariah dengan cara bagi hasil,” ujar Syamsuri, SE, Ketua KB2SI usai tabur benih di lokasi.**