Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.

Secara filosofis nilai-nilai kehidupan manusia harus selaras dengan tiga prinsip dasar moralitas. Pertama, hidup secara terhormat (honeste vivere). Kedua, tidak merugikan orang lain (alterum non leadere). Ketiga, memberikan kepada setiap manusia apa yang menjadi haknya (suum quique tribuere).

Ketika manusia melanggar prinsip-prinsip di atas, maka pada dasarnya manusia telah melakukan apa yang dinamakan kejahatan. Oleh sebab itu, kejahatan secara filosofis diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang bersifat melanggar kehormatan dirinya, merugikan orang lain, dan merampas hak dari orang lain.

Dalam konteks hukum pidana, kejahatan merupakan salah satu bagian dari wujud tindak pidana. Selain kejahatan, tindak pidana juga dapat mawujud dalam bentuk pelanggaran. Kejahatan dalam konteks hukum pidana diletakkan di atas pelanggaran. Karena kejahatan dianggap memiliki dampak buruk yang lebih besar dari pelanggaran.

Dalam pendekatan historikal-akademis, telah banyak teori-teori yang dihasilkan oleh para ilmuwan untuk mengalisis kejahatan dan segala kompleksitasnya. Pertama, ada teori analisa biologis yang dikenalkan oleh Lombrosso. Menurut teori analisa biologis, seorang penjahat dapat terlihat dari ciri-ciri biologis tertentu yang bersifat spesifik. Namun teori ini banyak mendapatkan kritik keras dari berbagai akademisi dan telah usang.

Kemudian lahir teori analisa sosiologis. Menurut teori analisa sosiologis. Penjahat dan kejahatan merupakan ekses dari pada faktor lingkungan sosial. Selanjutnya, muncul teori analisa struktur kelas, yang mengidentifikasi kejahatan dan penjahat dalam optik struktur sosial dan ekonomi. Teori analisa struktur kelas inilah yang kemudian memunculkan konsep kejahatan kerah putih sebagai antitesis dari teori tersebut.

Kejahatan kerah putih atau white collar crimesendiri merupakan istilah yang berkaitan dengan jenis-jenis kejahatan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang memiliki status sosial dan status ekonomi yang tinggi. Contoh dari pada kejahatan kerah putih misalnya praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik. Ciri esensial dari pada kejahatan kerah putih terletak pada relasi kekuasaan, jejaring (organisir), dan mobilitas material.

Secara historis, konsep kejahatan kerah putih sendiri dicetuskan oleh Edwin Sutherland sebagai sebuah kritisisme terhadap teori-teori kriminologi yang mengidentifikasi praktik kejahatan berdasarkan pada analisa struktur sosial dan ekonomi. Dalam arti, kejahatan dianalisa sebagai manifestasi dari adanya kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Maka dari itu, kejahatan berdasarkan analisa struktur sosial-ekonomi dilihat sebagai ekses atau ekspresi sebagai wujud kondisi terdesak atau balas dendam atas kemiskinan dan ketidakadilan kelas yang mereka alami (masyarakat kelas bawah). Jadi, hanya orang-orang yang berada pada struktur sosial dan ekonomi bawah saja yang dipandang memiliki potensi untuk melakukan kejahatan.

Pendekatan teori analisa struktur sosial-ekonomi tersebut kemudian dibantah oleh Edwin Sutherland dengan konsep kejahatan kerah putih atau white collar crime. Menurut Edwin, kejahatan tidak selalu berhubungan dengan faktor kemiskinan dan kesenjangan sosial. Edwin menganalisa konsep kejahatan kerah putih dengan pendekatan teori diferential association, yang menyatakan bahwa kejahatan dapat dipelajari ketika terdapat proses interaksi.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa causa dari suatu kejahatan tidak bisa disimplifikasi sekadar pada faktor kemiskinan dan kesenjangan struktur sosial. Kejahatan tidak bisa hanya dilekatkan pada masyarakat yang berada pada status sosial dan status ekonomi yang rendah. Dalam praktiknya, kejahatan juga bisa dilakukan oleh mereka-mereka yang memiliki tingkat status sosial dan status ekonomi yang tinggi. Bahkan dampak dari kejahatan kerah putih memiliki implikasi kerugian yang jauh lebih besar dari pada kejahatan kerah biru yang diidentikkan dengan kejahatan jalanan (street crime). (*)

 

Bagikan :