WONOSOBO | Populinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo. Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mengaku tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya meski terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonosobo menjelaskan, dugaan penyimpangan bermula dari laporan masyarakat terkait penyaluran PKH yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Berdasarkan temuan awal, sejumlah KPM hanya menerima sebagian haknya, bahkan ada yang sama sekali tidak menerima bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka.

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus menemukan indikasi bahwa buku tabungan dan kartu ATM milik penerima manfaat justru dikuasai oleh oknum yang berkaitan dengan pelaksanaan program PKH. Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah KPM, terdapat masyarakat yang baru menerima atau menguasai KKS pada tahun 2026, padahal program tersebut telah berjalan sejak 2018. Temuan ini masih terus didalami untuk mengetahui mekanisme penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari berbagai pihak. Namun, Kejari Wonosobo belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung dan membutuhkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan juga belum dapat mengungkap identitas maupun peran pihak-pihak yang diperiksa, termasuk menanggapi beredarnya sejumlah inisial di tengah masyarakat, dengan alasan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sebagai bagian dari kepentingan penyidikan, pada Senin (3/8/2026), tim Pidsus Kejari Wonosobo didampingi Bidang Intelijen melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo serta dua rumah saksi di Kecamatan Mojotengah dan Kalikajar. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang masih diverifikasi, di antaranya kartu ATM, buku tabungan, dan dokumen lain yang diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial.

Dalam konferensi pers, Kejari Wonosobo juga mengungkap temuan yang cukup mengejutkan, yakni hampir 600 kartu ATM milik penerima manfaat yang diduga belum pernah diserahkan kepada pemiliknya. Penyidik kini tengah mendalami alasan tidak didistribusikannya kartu tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan masih adanya dana bantuan yang tersimpan di rekening penerima manfaat dengan berkoordinasi bersama pihak perbankan.

Selain itu, penyidik juga menelusuri penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang diduga digunakan dalam proses pencairan dana bantuan. Kejaksaan menyebut sebagian bantuan diduga tidak disalurkan sepenuhnya kepada penerima manfaat, sementara sebagian lainnya diberikan. Seluruh barang bukti yang ditemukan masih diperiksa satu per satu untuk memastikan adanya penyimpangan dan menghitung potensi kerugian negara yang hingga kini masih dalam proses perhitungan.

Kejari Wonosobo tidak menutup kemungkinan pengembangan penyidikan ke wilayah lain apabila ditemukan indikasi penyimpangan serupa. Masyarakat dan media juga diharapkan turut memberikan informasi yang dapat membantu penyidik mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

“Kami akan terus bekerja keras agar perkara ini menjadi terang dan secepatnya dapat menetapkan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada publik,” tegas pihak Kejari Wonosobo. (Sya)

Bagikan :