JAKARTA | Populinews.com — Bulan Ramadhan segera tiba. Terkait dengan itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022, yang menetapkan aturan mengenai pengeras suara di masjid dan mushala, tidak boleh lebih dari 100 dB (seratus desibel).

Selain untuk kegiatan adzan dan doa-doa Shalat Fardhu, SE ini juga mengatur pengeras suara untuk ibadah Ramadhan serta Takbiran Idul Fitri dan Idul Adha. Demikian juga Shalat Fardhu.

Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu mengatur durasi takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar sampai pukul 22.00.

Setelah lebih dari pukul 22.00 waktu setempat, masjid/mushala dapat tetap melanjutkan takbir dengan pengeras suara bagian dalam.

Dalam SE ini disebutkan, pada Bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan Tadarus Al Quran juga menggunakan pengeras suara bagian dalam.

Usai Ramadhan, nyambung ke Shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar.

Takbir Idul Adha di Hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Shalat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Edaran itu juga mengatur bahwa upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara bagian dalam. Kecuali bila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Yaqut menilai edaran tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, di saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga memiliki keberagaman, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga memerlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Dalam keterangan resminya, Senin (21/2/2022), Menag mengatakan bahwa pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Menag menambahkan, SE ini turut ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata Yaqut.

Ini aturan SE Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala selama Ramadan, Idul Fitri dan hari besar:

  1. b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

  1. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang.
b. pelafazan secara baik dan benar.[red]

Bagikan :