Pilcaleg 2024, Memastikan Senator Berwajah “Jilu”
Oleh : Jadusin, S.Sos, SiP, MSi.
PEMILU menjadi kegembiraan kita masyarakat Indonesia. Tentu saja dengan harapan besar calon senator terpilih kelak ‘Jangan Ingkari Naluri’ alias ‘Jilu’.
Kisaran 24 bulan lagi gelaran Pemilihan Calon Legislatif (Picaleg) atau Senator atau Wakil Rakyat, akan dilaksanakan dan tahapannya. Sesuai regulasi yang disepakati bersama antara kemendagri, KPU, Bawaslu, DPR-RI tahapan Pemilu akan dimulai tahun 2022.
Naluri calon senator harus selaras memperjuangkan kepentingan aspirasi rakyat. Naluri senator di semua level (DPRD Kabupaten, DPRD kota, DPRD Provinsi, DPR-RI dan DPD), harus memastikan kejujuran-ketulusan nalurinya untuk menolak memformulakan kebijakan bersama eksekutif yang mengarah pada disintegrasi bangsa.
Menolak melakukan kompromi dengan pihak- pihak tertentu untuk kepentingan elit-oligarki, para kapitalis dan stakeholder lainnya yang justru merusak tatanan kohesi sosial di semua dimensi pranata sosial.
Menolak melakukan kejahatan kemanusiaan/patologis sosial secara universal. Menolak menggadaikan tupoksi senator pada kepentingan yang justru merugikan rakyat (terutama kaum disabilitas, perempuan dan kaum marginal). Menolak praktek KKN termasuk internal keluarga. Serta menolak melakukan aktivitas yang merusak nilai, budaya, moral di dalam masyarakat.
Biaya Pilcaleg tentu saja super-fantastis. Akibat kerinduan rakyat, mimpi elit politik yang positif, penyelenggara Pemilu dan semua pihak untuk melahirkan senator yang memiliki legitimasi hebat dan dicintai rakyat.
Histori jumlah kursi senator disemua level (DPRD Kabupaten, DPRD kota, DPRD Provinsi, DPR-RI dan DPD) secara keseluruhan kisaran 21.000-an kursi hasil pemilu 2019. Dipastikan jumlah kursi serta dapil Pilcaleg 2024 juga bertambah.
Bangsa ini harus mengeluarkan ‘Fulus’ lebih kurang Rp 3 triliun setiap bulan untuk memberi gaji/kesejahteraan para senator hasil pemilu 2019 yang berjumlah 21.000-an orang. Rakyat sungguh berharap ada keadilan antara gaji senator dengan kualitas Tupoksi/moralitas dalam memperjuangkan kepentingan “Perut Mulia Rakyat yang Setia pada Pancasila alias ‘Putar Sepan’.
Cukuplah kesedihan, sakit hati, kekecewaan rakyat dengan sederet fakta hukum korupsi berjamaah para sebagian senator di negeri ini. Misal saja fakta hukum wakil rakyat yakni anggota DPRD Kota Malang Jawa Timur tahun 2017-2018 yang berjumlah 41 orang melakukan korupsi berjamaah.
Kemudian di tahun 2014-2019, korupsi berjemaah juga terjadi di DPRD Provinsi Sumatra Utara berjumlah 14 orang. Selanjutnya fakta korupsi juga terjadi di DPRD Kota Kendari Sulawesi Tenggara tahun 2003-2004 sebanyak 22 orang. Korupsi anggota DPRD Kota Padang Sumatra Barat tahun 2001-2002 berjumlah 37 orang.
Paling anyar, korupsi yang dilakukan Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan tahun 2019-2021 yang melibatkan 10 orang, serta ratusan kasus lainnya.
Ini fakta hukum sebagian daerah di negeri ini. Rakyat terus bertanya, mengapa korupsi individu senator terus ada? padahal seluruh fasilitas dan gaji diberikan secara rutin, bahkan mungkin tidak pernah telat.
Hal ini begitu banyak penyebab. Salah satunya adalah kemungkinan adanya istilah “MAJE-KUPATA” (Masuk Penjara Enjoi, Keluar Penjara Tetap Kaya). Inilah yang membuat sebagian/personal senator senang dan bahagia jika melakukan praktek korupsi.
Semoga isu “MAJE-KUPATA tidak lagi ada di kemudian hari. Tentu saja dengan cara memperkuat tupoksi aparat penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat baik nelayan, peternak, petani, disabilitas, para janda miskin, buruh, tukang bakul, sopir, tukang sapi, mahasiswa, warga yang hidup di kolong jembatan /samping rel kereta api, warga yang hidup di gunung, di pesisir, warga yang hidup di hutan, dan mungkin semua manusia di negeri ini berdoa serta masih meyakini akan adanya harapan bahwa senator masih bisa memiliki naluri dalam menjaga aspirasi rakyat.
Pro kontra masyarakat terhadap kinerja senator tahun 2019 sampai hari ini adalah nuansa keniscayaan untuk menjadi evaluasi rakyat dipilcaleg 2024. Di lain pihak ada kelompok warga yang pesimis terhadap calon/senator terpilih didalam menjalankan amanah rakyat. Ini misteri, karena membutuhkan kajian akademik dan sosial dari lembaga kredibel dalam memastikan seberapa besar tingkat ketidak-percayaan tersebut.
Kita berharap ada alternatif sederhana secara internal khusus dan ada keberanian pimpinan parpol di level kabupaten (uji coba level kabupaten) agar calon yang diusung disyaratkan memilki dua kekuatan yaitu:
Pertama, memiliki ahlak, pribadi religius, kejujuran, ketulusan, kecakapan, integritas, memilki komunikasi beradab pada warga di dapilnya, mempunyai kepekaan sosial, nasionalisme, mempunyai semangat kreatifitas ekonomi, dan mampu memberikan solusi atas persoalan warga di dapilnya.
Tentu saja dengan pembuktian mendapatkan rekomendasi dari warga di dapilnya. Ada rekomendasi masing- masing dari 5-7 orang disesuaikan dari unsur tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh mahasiswa, pegiat seni, pegiat UKM, tokoh disabilitas, tokoh adat, birokrasi, yang menyatakan bahwa figur tersebut layak diusung.
Kedua, calon senator minimal telah melakukan dua karya nyata yang bermanfaat bagi warga di dapilnya (walau sangat sederhana). Ini dibuktikan dengan rekomendasi masing-masing 5-7 orang, disesuaikan dari unsur tokoh pemuda, tokoh pendidikan, mahasiswa, pegiat seni, pegiat UKM, tokoh disabilitas, tokoh adat, tokoh perempuan, unsur birokrasi, tokoh agama. Masing-masing menyatakan bahwa figur tersebut layak diusung.
Ini adalah formula awal internal parpol dalam memulai pencegahan agar senator terpilih “Jangan ingkari Naluri) rakyat.
Dua hal di atas belum diatur secara spesifik oleh penyelenggara Pemilu, namun boleh menjadi inisiatif Parpol yang berkeinginan melakukannya.
Penulis adalah : Dosen Tetap Unidar Ambon, Dosen Tidak Tetap IAIN Ambon, Dosen Tidak Tetap Poltekkes Kemenkes Maluku, Ketua Dewan Pembina Yayasan Limhar Adab Nasional (Yalhan) Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, Pendiri Lembaga Pendidikan Gratis (LEPAS) Maluku, Alumni Magister Sosiologi Universitas Hasanuddin(Unhas) makasar tahun 2009 dengan beasiswa negara Singapura.

