Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.

Upaya hukum kasasi Edhy Prabowo kepada Mahkamah Agung (MA) membuahkan hasil manis. Mahkamah Agung menyunat vonis pidana penjara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia tersebut, dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Putusan kasasi MA tersebut pun menyulut diskursus di tengah masyarakat, khususnya terkait spirit pemberantasan korupsi.

Vonis rendah kepada terdakwa korupsi kembali terulang, hal ini merupakan realitas aktual yang dapat melemahkan spirit pemberantasan korupsi. Terkait penyunatan vonis kepada Edhy Prabowo, hakim dalam amar putusannya, mengatakan “Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya kepada nelayan dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar”.

Ratio decidendi (alasan pertimbangan) hakim dalam meringankan vonis kepada Edhy Prabowo merupakan bentuk paradoks logika hukum, dimana hukum tidak diaktualisasikan dan difungsikan untuk mewujudkan nilai keadilan dan mempertimbangkan outcome (dampak) penegakan hukum dan justru bertentangan dengan prinsip dan logika hukum itu sendiri. Setidaknya ada beberapa poin paradoks logika hukum dalam fenomena penyunatan vonis kepada Edhy Prabowo.

Pertama, korupsi merupakan tindak pidana yang digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa, karena memiliki dampak destruktif secara materil yang besar. Korupsi merugikan dan menghambat pemenuhan hak-hak publik secara luas. Oleh sebab itu, vonis yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi logikanya harus berbeda dengan tindak pidana pada umumnya. Sanksi pidana penjara kepada pelaku tindak pidana korupsi harus lebih berat.

Kedua, Edhy Prabowo saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan telah menyalahgunakan kekuasaan dan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini seharusnya justru dapat menjadi alasan pemberat untuk memperberat sanksi pidana kepada Edhy Prabowo sesuai ketentuan Pasal 52 KUHP.

Ketiga, efek buruk terhadap spirit pemberantasan korupsi. Sanksi pidana penjara pada hakikatnya memiliki dua dimensi fungsional. Pertama, prevensi khusus, yang bertujuan untuk membuat jera pelaku tindak pidana. Kedua, prevensi umum, yang bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada publik agar tidak melakukan tindak pidana. Dengan adanya vonis yang relatif rendah kepada terdakwa tindak pidana korupsi tentunya memiliki implikasi buruk terhadap spirit pemberantasan korupsi, orang-orang yang potensif melakukan praktik tindak pidana korupsi menjadi tidak takut untuk melakukan korupsi.

Keempat, kekacauan logika hukum alasan pertimbangan hakim. Alasan pertimbangan hakim yang menyunat vonis pidana penjara Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun karena alasan Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan merupakan wujud kekacauan logika hukum. Ukuran bekerja dengan baik secara umum dapat dipahami jika yang bersangkutan bekerja berdasarkan pedoman hukum dan etika yang melekat pada profesi. Akan tetapi, apa yang dilakukan Edhy Prabowo berlawanan 180 derajat dengan ukuran tersebut.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Edhy Prabowo telah menggunakan sarana jabatan dan kekuasaan yang dimilikinya untuk melakukan tindak pidana suap terkait kebijakan benih lobster yang merugikan negara dan hak-hak publik secara luas. Selanjutnya, Edhy Prabowo juga telah melanggar sumpah jabatan yang melekat saat dia dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Kedua alasan tersebut telah mematahkan logika hukum dan argumentasi pertimbangan hakim bahwa Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Secara teoritik, alasan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis seharusnya tidak boleh bertentangan dengan logika hukum dan marwah keadilan. Menurut Mackenzie sebagaimana dikutip oleh Ahmad Rifai dalam bukunya Penemuan Hukum (2010), bahwa ada beberapa teori atau pendekatan yang dapat digunakan oleh hakim sebagai landasan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis (baik untuk menentukan lamanya, meringankan, memperberat, dan membebaskan).

Pertama, teori keseimbangan. Hakim harus memperhatikan keseimbangan antara syarat-syarat yan ditentukan oleh undang-undang dengan kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Kedua, teori seni dan intuisi. Putusan hakim merupakan diskresi dan oleh sebab itu, hakim memiliki keleluasaan untuk menyesuaikannya dengan keadaan dan hukuman yang wajar menurut penggalian peristiwa dan intuisi hati.

Ketiga, teori pendekatan keilmuan. Bahwa penjatuhan vonis hukum harus dilakukan secara sistemik dan hati-hati. Dalam arti tidak boleh mengingkari hukum sebagai sebuah sistem dan logika.

Keempat, teori pengalaman. Pengalaman dapat menjadi pertimbangan konkrit hakim untuk menjatuhkan vonis.

Kelima, Teori ratio decidendi. Merupakan konvergensi antara dimensi filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai basis pertimbangan hakim.

Keenam, teori kebijaksanaan. Menekankan pada tanggungjawab kolektif untuk mendidik terdakwa agar selepas menjalani proses hukum dapat kembali menjadi pribadi yang baik. (*)

Bagikan :