Jangan Menjadi Negara Rule by Law
Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum mengandung konsepsi bahwa hukum dikonstruksikan sebagai dasar legitimasi dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan birokrasi serta meletakkan hukum dalam basis fungsional kepentingan publik. Negara hukum meletakkan hukum sebagai supremasi, contrario dari pada negara hukum adalah negara kekuasaan (maachstaat).
Secara formalitas-substantif sebagaimana termaktub dalam konstitusi, negara Indonesia sudah clear sebagai negara hukum (rule of law). Namun secara praktis-empirik, banyak dijumpai fenomena-fenomena yang merefleksikan tendensi kekuasaan (politik-elitis) lebih mendominasi dari pada supremasi hukum.
Dalam realitasnya, label negara hukum seakan hanya bungkus formalitas belaka. Tendensi kekuasaan sering menampakkan diri lebih superior dari pada supremasi hukum. Contoh konkritnya, terkait pembentukan hukum yang tidak mengindahkan aspirasi publik dan asas formil pembentukan hukum, misalnya dalam pembentukan UU Cipta Kerja, yang akhirnya diputus oleh MK “Inkonstitusional bersyarat”.
Yang terbaru, tentu isu hukum mengenai wacana penundaan pemilu sekaligus perpanjangan masa presiden, yang asap awalnya dihembuskan oleh para elite/ketum parpol pendukung pemerintah. Wacana ini menguat karena abu-abunya respon Jokowi. Jika dalam wacana penambahan periodesasi kepemimpinan presiden, Jokowi menolak telak, hal demikian tidak terjadi dalam wacana penundaan pemilu sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden, Jokowi terkesan bersikap normatif, tidak ada penolakan tegas.
Wacana penundaan pemilu sendiri, merupakan wujud pengangkangan hukum baik secara yuridis maupun sosiologis. Secara yuridis, penundaan pemilu bertentangan dengan konstitusi khususnya dalam Pasal 22 E UUD NRI tahun 1945. Sedangkan secara sosiolois, wacana penundaan mendapat resistensi masif dari publik.
Terbaru, survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) memaparkan hasil survei terkait wacana penundaan pemilu sekaligus perpanjangan masa presiden dalam kerangka 3 alasan penolakan. Pertama, alasan pandemi Covid-19, terdapat 70,7% responden menolak wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan masa presiden. Kedua, alasan pemulihan ekonomi, sebanyak 74,3% responden menolak wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan masa presiden. Ketiga, alasan memastikan pembangunan Ibu Kota Negara baru, sebanyak 75,5% responden menolak wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan masa presiden.
Lalu, bagaimana jika penundaan pemilu sekaligus perpanjangan masa presiden dilakukan dengan melakukan amandemen terhadap konstitusi. Jika ini terjadi, maka konsepsi negara hukum (rule of law) bertransformasi menjadi negara rule by law. Negara rule by law adalah konsepsi dimana hukum hanya menjadi dasar legitimasi untuk melayani nafsu oportunis kekuasaan.
Dalam negara rule by law, pembentukan hukum dan perumusan kebijakan hukum strategis hanya ditentukan oleh sekelompok elite yang memiliki kuasa politik (ex: ketum parpol). Jika keinginan elite bertentangan dengan hukum positif, maka hukumnya harus dirubah agar sesuai dengan keinginan elite. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum dan perumusan kebijakan hukum strategis pun berada dalam kerangka tokenizen (pemenuhan formalitas belaka), tidak menjadi sumber referensi penting.
Negara rule by law dalam konsepsi Bryan Z. Tamanaha sebagaimana dijelaskan dalam bukunya yang berjudul On The Rule of Law: History, Politics, Theory (2004), merupakan bentuk negara hukum tipe formal yang paling tipis, dimana hukum hanya digunakan oleh penguasa untuk menjamin ketertiban kekuasaan, yang mengandung nilai oportunitas tinggi.
Bryan Z. Tamanaha sendiri membagi model negara hukum dalam dua klasifikasi yakni, tipe substantif dan tipe formal, serta tiga tingkatan, yakni tipis, sedang, dan tebal. Negara hukum tipe substantif yang paling tipis adalah negara hukum yang sebatas memberi perlindungan terhadap hak-hak individual. Tingkat sedang, adalah negara yang menjamin martabat lembaga negara beserta aparatur negara. Dan tingkat yang tebal, adalah negara yang menjadikan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
Sedangkan dalam tipe negara hukum formal, tingkatan yang paling tipis adalah negara rule by law, dimana hukum hanya bekerja sekadar sebagai pelayan dari nafsu kekuasaan. Tingkat sedang, adalah negara hukum legalitas formal, dimana hukum bekerja secara rigid dan predictable. Dan tingkat yang tebal, adalah negara hukum demokratis, yang mengadopsi prinsip demokrasi sebagai legitimasi hukum.
Secara konseptual, berdasarkan penelaahan komprehensif dengan mempertimbangkan konstruksi Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 34, dan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea IV, pada prinsipnya negara hukum Indonesia adalah negara hukum demokratis yang berkesejahteraan sosial. Negara hukum yang memperhatikan aspirasi dan partisipasi publik sebagai basis legitimasi serta digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat. Atau dalam konsepsi Bryan Z. Tamanaha, negara hukum Indonesia secara das sollen seharusnya berada pada tingkatan yang tebal baik dalam arti formal maupun substantif.
Oleh karena itu, jika negara Indonesia mengarah pada konsepsi negara hukum rule by law (supremasi kekuasaan atas hukum), maka sejatinya hal tersebut telah bertentangan dengan nyawa, spirit, dan ghiroh dari pada konstitusi UUD NRI tahun 1945, yang menghendaki agar negara hukum Indonesia mengejawantah sebagai negara hukum demokratis, yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. (*)

