Populi News , Karimun – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan 6 paket plastik bening yang diduga berisi sabu,  Barang haram tersebut berhasil diamankan polsek Tebing dari pria berinisial RES di jalan Pertambangan Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun, Sabtu (31/12/2022).  Tersangka RES  sempat  mencoba nembuang 6 bungkus aket sabu seberat 509 gram ke lubang pembuangan kamar mandi. tetapi kepergok tim reskrim Polsek Tebing.

“Dari hasil interograsi aparat kepada tersangka inisilal RES, didapati keterangan bahwa pelaku bekerja sama dengan inisial A berkebangsaan Malaysia dengan Upah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk 1 ( satu ) bungkusnya apabila dapat membawa ke Lombok” ucap Kapolsek Tebing AKP.M.Djaiz.

AKP.M.Djaiz. menjelaskan bahwa unit Reskrim Polsek Tebing mendapat informasi masyarakat, hingga AKP M. DJAIZ, S.IP memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fedryk S. Harahap, S.S, M.H, beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.

Dari tangan pelaku inilah  berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone, narkotika diduga jenis sabu, yang telah dibungkus dengan plastik bening berbetuk lonjong sebanyak 6 (enam) plastik dengan berat sekitar 509 gram dan 1( satu) unit sepeda motor. dipsaran Nilai Barang bukti ii bisa mencapai Rp 500 Juta 

“Selanjutnya, pelaku RES dan narkotika diduga jenis sabu tersebut diserahterimakan (limpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimun 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

Di Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Warga Temukan  Paket Opium Senilai Kurlep Rp 40 Miliar

Sebanyak 8 Bungkus Paket  Narkotika jenis  kokain ditemukan warga diwilayah hukum Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas,

“Pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira jam 11.00 wib di Teluk Simas Air Biru Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas ada warga masyarakat yang sedang mencari kayu menemukan sebuah tong atau jerigen yang sudah di potong yang didalamnya diduga ada 8 Bungkus plastik berwarna hitam dan bening berisikan narkotika jenis Kokain”, jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.S

Setelah dilakukan pemeriksaan dapat dipastikan bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis Kokain. jelas  Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si di Ruang Media Center Bid Humas Polda kepri. Selasa (27/12/2022).

i.

“Sekira pukul 13.00 Wib masyarakat melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Jemaja, kemudian Kapolsek Jemaja bersama anggota melakukan penyelidikan dan olah TKP serta melakukan proses pemeriksaan menggunakan Narkotest dan diyakini benar kedelapan bungkus tersebut adalah Narkotika jenis Kokain”, Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

8 Bungkus Narkotika jenis kokain tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas, sebagaimana yang pernah kita sampaikan bahwa di bulan Juli 2022 kita telah melakukan Pemusnahan Narkotika jenis Kokain sebanyak 48 Kg. Dengan adanya tambahan penemuan ini berarti sudah 55 Kg lebih temuan narkotika jenis kokain berhasil diamankan termasuk diantaranya yang sudah diungkap oleh Polresta Barelang Polda Kepri. (red)