Rapat Paripurna LXI (61), DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Tentang 4 Raperda
PALEMBANG | Populinews.com — Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel mendengarkan Penjelaskan Gubernur tentang 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Sumsel, (Senin/6/2/2023).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dalam kesempatan ini mengatakan pihaknya mengajukan 4 (empat) Ranperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program (Propemperda) Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.
Ke 4 Ranperda tersebut yang pertama tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiga Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel serta ke emoat Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023- 2043
“Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kiranya 4 (empat) Ranperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam Rapat Paripurna LXI (61) selanjutnya DPRD Provinsi Sumsel, untuk mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” tutup HD.
Dalam sambutannya, gubernur juga mengatakan bahwa dalam perkembangan dunia modern yang serba cepat dituntut adanya aturan-aturan hukum yang melandasi segala kegiatannya termasuk hal-hal baru yang ditimbulkan oleh pembangunan yang mampu mengakselerasi perubahan, kebutuhan pembangunan, dan dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang senantiasa terus berkembang dan dinamis.

Setelah mendengarkan Penjelasan Gubernur, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan pada Fraksi – fraksi DPRD Prov. Sumsel untuk membahas dan memberikan pandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud. Pandangan Umum Fraksi tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LXI (61) Lanjutan pada Senin 13 Februari Pekan Depan. (advertorial/hms)
