Populinews, Natuna- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2022, dan Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Ranperda Tahun 2023.

Dalam paripurna yang digelar setelah paripurna pelantikan dan pengambilan janji sumpah PAW atas nama Junaidi , Pemerintah Daerah menyampaikan 5 (lima) Ranperda kepada DPRD untuk dapat dibahas bersama sama yaitu :

  1. Ranperda tentang Penetapan Desa.
  2. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna pada PT BANK Riau Kepri Syariah (Perseroan).
  3. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
  4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2023 – 2043.
  5. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, dan Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik pada Jumat (24/03/2023). di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso Batu Hitam, Ranai.

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Natuna Wan Siswandi, pimpinan Forkopimda Natuna, segenap anggota DPRD Natuna, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Natuna, dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi rapat paripurna mengatakan, sesuai dengan tata tertib DPRD dan mekanisme yang telah ditetapkan rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna terhadap Ranperda Tahun 2023, dapat dilanjutkan.

Bupati Natuna Wan Siswandi dalam pidatonya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 65 ayat 2 huruf a yang berbunyi “dalam melaksanakan tugas, Kepala Daerah berwenang mengajukan rancangan Peraturan Daerah”.

Dikatakannya, Peraturan Daerah sebagai salah satu peraturan perundang undangan memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam Undang Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

“Untuk mewujudkan kepastian hukum, maka penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ujar Siswandi.

Terkait laporan Pertangungjawaban APBD tahun 2022 Bupati Natuan Wan siswandi menjelaskan

Capaian kinerja pemerintah kabupaten Natuna tahun 2022 pada aspek kesejahteraan masyarakat antara lain, Indeks pembangunan manusia (IPM) pembangunan kualitas kehidupan masyarakat dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan menempatkannya sebagai subyek sekaligus obyek pembangunan.

Jika dilihat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, IPM di kabupaten Natuna menunjukkan tren yang positif.

” Nilai IPM kabupaten Natuna selalu mengalami kenaikan sampai pada tahun 2022 yang bernilai sebesar 73,47, berada di peringkat ke-4 se wilayah provinsi kepulauan riau setelah kota Tanjung Pinang, kota Batam, dan kabupaten Bintan,” jelas Bupati.

Parpurna LKPJ Bupati Natuna terhadap APBD tahun 2022

Nilai IPM  yang diperoleh kabupaten Natuna pada tahun 2022 juga sudah tergolong ke dalam kategori “tinggi”.

Selain itu, usia harapan hidup di Kabupaten Natuna pada tahun 2022 mencapai 65,76 / tahun meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 65,31.

Hal ini menunjukan bahwa harapan hidup seorang bayi yang baru lahir diperkirakan akan hidup rata-rata 65 tahun.

Usia harapan hidup masyarakat kabupaten Natuna meningkat dari tahun ketahun, kondisi ini mengisyaratkan bahwa peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat semakin membaik.

Wan Siswandi menyampaikan, hal ini tidak terlepas dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan fasilitas kesehatan semakin membaik dan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat juga semakin tinggi.

Pada poin ketiga, Pemkab Natuna mencatat, harapan lama sekolah pada tahun 2022 , mencapai 13,92 persen/ tahun, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya  13,91 persen / tahun.

Hal ini mengindikasikan bahwa anak sekolah di kabupaten Natuna memiliki peluang menamatkan pendidikan mereka hingga setingkat diploma II, dan pada tahun 2022 angka harapan lama sekolah di kabupaten Natuna diatas angka harapan lama sekolah provinsi Kepulauan Riau dan nasional serta urutan kedua tertinggi se provinsi kepri setelah kota tanjungpinang sebesar 14,14 tahun.

” Rata-rata lama sekolah masyarakat kabupaten Natuna pada tahun 2022 mencapai 8,96 persen/tahun meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 8,92 persen/tahun, tertinggi ke 3 setelah batam dan kota Tanjung Pinang, dan masih dibawah provinsi Kepri, hal ini mengindikasikan bahwa tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh oleh penduduk Natuna usia 25 tahun keatas rata-rata masih setara duduk dibangku kelas 2 SLTP,” tambah Bupati.

Kualitas pendidikan ini menunjukan bahwa kualitas sumber daya manusia masyarakat kabupaten Natuna masih perlu ditingkatkan. (red)

(red)

Bagikan :