Populinews Natuna – Polemik penahanan KM Mahkota Jaya selama 21 hari oleh nelayan warga kecamatan Pulau Laut kabupaten Natuna  karena  kapal ikan dan cumi tersebut beroperasi dibawah 12 mil yang merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional.Meediasi yang difasilitasi Bupai Natuna ini sempat  alot, dengan suasana yang sedikit memanas, namun proses kesepakatan dapat berjalan dengan kondusif.

Nelayan Desa Kadur, Air Payang dan Tanjung Pala, sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah. Warga setempat minta, perjanjian tersebut nantinya harus ditaati oleh seluruh nelayan yang beroperasi di wilayah sekitar perairan Pulau Laut. ), Minggu (14/5/2023),

Sementara itu Bupati Natuna Wan Siswandi menegaskan bahwa dirinya akan tegak berdiri di belakang masyarakat agar hal ini tidak terulang kembali.

” Tolong jaga dan saling menghargai,” tegas Bupati kepada nakhoda kapal.Sekali lagi dengan tegas, Siswandi menegaskan akan membela para nelayan lokal, apalagi para warganya berbuat benar untuk mempertahankan hak mereka dalam mencari penghidupan.

Bupati Natuna Wan Siswandi , berjanji akan membawa suara masyarakat nelayan Pulau Laut ini ke pihak terkait, serta keinginan masyarakat agar Peraturan Desa (Perdes) yang mereka buat tentang menangkap ikan di Pulau Laut memiliki kekuatan hukum di mata pemerintah daerah dan pusat.

Saya mengapresiasi masyarakat Pulau Laut yang tidak melakukan tindakan anarkis dan membuat perjanjian damai dengan pelanggar batas tangkap ikan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, para nelayan Pulau Laut juga curhat kepada Bupati, semenjak hadirnya kapal penangkap Cumi, hasil tangkap nelayan merosot.

Bahkan, mereka mengaku berat untuk membiayai pendidikan anak –  anak mereka, jika kondisi ini terus berlangsung. Karena pelanggaran ini telah berulang kali dilakukan para nelayan yang menangkap cumi dan ikan.

Penyelesaian masalah dilaksanakan pada Minggu 14 April 2023. Tutut! menyaksikan Wakapolres Natuna Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, Kasat Reskrim, serta beberapa kepala OPD Pemda Natuna

. (red)

 

 

Bagikan :