Selama Kepemimpinan Cik Ujang – Hariyanto, PAD Lahat Meningkat Signifikan
LAHAT | Populinews.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat mengalami lonjakan kenaikan yang sangat signifikan dalam kurun waktu masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati H.Cik Ujang SH dan Haryanto SE, MM, MBA.
Berdasarkan data yang didapatkan sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Lahat tersebut meliputi antara lain pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat Subranudin SE. MAP menjelaskan pada tahun 2018 PADA Kabupaten lahat adalah sebesar Rp. 112,5 Miliar. Di tahun berikutnya (2019) pendapatan asli kabupaten lahat mengalami kenaikan sebesar Rp. 2,85 Miliar dengan nominal jumlah RP. 141,1 Miliar. Namun pada tahun 2020 terjadi penurunan sebesar Rp. 1,3 Miliar dengan pendapatan sebesar Rp 127,9 Miliar.
Pada tahun 2021 terjadi lonjakan PADA Lahat dengan jumlah Rp. 155,3 Miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 2.7 Miliar dan untuk tahun 2022 PAD Lahat adalah Rp. 172,3 Miliar.
Artinya pada tahun tersebut PAD kabupaten lahat mengalami lonjakan kenaikan sebesar Rp. 1.7 Miliar,” ungkap Subranudin saat memberikan keterangan, Rabu (3/8/2023) lalu.
Lebih lanjut Subranudin kemudian memaparkan bahwa pendapatan dari sektor pajak daerah Lahat pada tahun 2018 hanya sebesar Rp. 39,7 Miliar dan pada tahun 2019 adalah Rp. 47,3 Miliar. Slanjutnya pada tahun 2020 berjumlah Rp. 43,3 MIliar. Semenatara untuk tahun 2021 kembali naik menjadi Rp. 47,4 Miliar dan untuk tahun 2022 pendapatan dari sektor pajak kembali mengalami kenaikan dengan nominal Rp. 54,9 Miliar.
Untuk pendapatan dari retribusi daerah pada tahun 2018 sebesar Rp. 4,8 Miliar, di tahun berikutnya adalah Rp.4,3 Miliar, sedangkan pada tahun 2020 hanya sebesar Rp. 3,0 Miliar. Kenaikan justru terjadi di tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 5,5 Miliar, dan pada tahun 2022 kembali naik menjafi Rp. 6,1 Miliar.
Untuk pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah sebagai berikut: pada tahun 2018 jumlahnya adalah Rp. 6,4 Miliar, dan pada tahun 2019 berjumlah Rp. 7,0 Miliar. Berikutnya pada tahun 2020 berjumlah Rp 7,6 Miliar kermbali mengalami kenaikan pada tahun 2021 dengan nominal Rp. 8,4 Miliar. Jumlah tersebut kembali bertambah pada tahun 2022 dengan jumlah Rp. 9,3 Miliar.
Sedangkan penambahan lain lain untuk pendapatan asli daerah dari yang sah berdasarkan angka tahun 2018 adalah sebesar Rp. 61,5 Miliar. Pada 2019 dengan jumlah Rp. 82,4 Miliar dan tahun 2020 adalah Rp. 74,5 Miliar. Sedangkan pada tahun 2021 berjumlah Rp. 93,9 Miliar, dan untuk tahun 2022 mencapai nominal sebesar Rp. 101,9 Miliar.
“Jadi silahkan masyarakat yang menilai dengan pencapaian target tersebut apakah pembangunan di kabupaten Lahat ini mandeg atau berjalan?. Visi misi nya jelas kok dan semuanya berjalan dengan baik pada masa jabatan Bupati dan wakil Bupati, Bapak Haji Cik Ujang dan bapak Wakil Bupati Hariyanto,” pungkas Subranudin.
Adapun pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas Pajak Hotel, Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (lh)
