LAHAT | Populinews.com – Setelah tiga bulan menjabat Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid, S.STP, M.Si, Jumat (15/03), memaparkan evaluasi kinerja dihadapan di hadapan tim Inspektorat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta.

Kewajiban melaporkan hasil kinerja tiga bulan sekali itu, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Pada Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, setiap Penjabat (Pj) Kepala Daerah wajib dievaluasi kinerjanya oleh Kemendagri setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Pj. Bupati Lahat,Muhammad Farid. S.STP. M.Si yang dilantik pada 9 Desember 2023 lalu, juga memaparkan evaluasi kinerjanya berupa berupa 10 program, mulai dari inflasi, stunting sampai dengan perizinan.

Selain 10 indikator, ada juga 5 program unggulan yang dijelaskan beliau, yaitu revitalisasi Plaza Lematang menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Taman Tepian Ayek Lematang, Revitalisasi kawasan perkantoran Pemerintah Kab.Lahat, Revitalisasi pusat perdagangan Kab.Lahat, pembangunan Emergency Call Center 112, Revitalisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Sanitasi. (Ninti)

Bagikan :