Jessica Akhirnya Bisa Mendapatkan Keringanan Hukuman, Bebas Bersyarat
JAKARTA | Populinews.com – Setelah 8 Tahun menjalani masa tahanan, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampur sianida ke es kopi Vietnam, Minggu (18/8.2024) mendapatkan keringanan hukuman berupa bebas bersyarat.
Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan tersebut. Selama ini ia menjadi salah satu penghuni Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Meski sudah bisa menghiruo udara segar, Namun Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Berdasarkan pantauan, Jessica keluar dari gerbang besi lapas sekira pukul 09.36 WIB, dengan didampingi tim pengacara yang dipimpin Otto Hasibuan bersama petugas lapas yang mengawalnya.
Tampak Jessica Wongso mengenakan baju biru tua dengan celana cokelat. Rambutnya tampak panjang dengan sedikit kecokelatan. Selama proses keluarnya Jessica, awak media tidak diperkenankan mendekat.
Kabar bebasnya Jessica disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia membenarkan kliennya itu akan dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini. “Benar (bebas bersyarat),” singkat Otto Hasibuan singkat saat dikonfirmasi.
Jessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata. Dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan ke arah wartawan. Sampai akhirnya Jessica masuk ke dalam mobil milik petugas untuk diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk keperluan pemberkasan.
Selain itu, Koordinator Humas Ditjenpas Edward pun membenarkan bahwa Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat. “Beliau (Jessica) akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” ujar Edward.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Adasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menjelaskan terkait Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso Kusuma.
Menurutnya, kedepan masih ada kewajiban yang mesti dijalankan Jessica Wongso hingga 2032 meski telah bebas bersyarat.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengulas, Jessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
“Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017,” tutur Deddy.
Atas vonis tersebut, Jessica Kumala Wongso Kusuma kemudian menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.
“Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Deddy.
Deddy juga menegaskan, pemberian hak Pembebasan Bersyarat terpidana Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” kata Deddy dikutip liputan6.com.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” Deddy menandaskan.
Smeentara itu, Yakup Hasibuan, salah satu tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengungkap kondisi kliennya dalam keadaan baik. Ia menyebut Jessica Kumala Wongso dalam kondisi sehat walafiat. “Sehat, sehat walafiat puji Tuhan. Itu kebetulan sudah mau jalan,” ujar Yakup. (dm/cnnind/liputan6)