** Berupa Ruko dan Rumah, Kendaraan Mewah, Tanah dan Emas

PALEMBANG | Populinews.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diduga hasil transaksi narkoba oleh jaringan internasional di Palembang, senilai kurang lebih Rp 64 Miliar.

Hal itu disampaikan Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Mathius Hukom, SIK, M.Si dan jajaran dalam konfrensi pers, Rabu (9/10/2024). Acara dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, Sekda Sumsel Edward Chandra, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, serta perwakilan Forkopimda serta instansi terkait.

Dijelaskan harta senilai RP 64 Milyar itu terdiri dari belasan unit ruko, rumah mewah dan petak tanah yang tersebar di sejumlah tempat di Kota Palembang. Seperti enam unit ruko di Jl By Pass Alang Alang Lebar, tempat berlangsungnya rilis TPPU ini.

Lalu, belasan unit kendaraan baik roda empat maupun roda dua termasuk beberapa unit kendaraan mewah. Mobil-mobil mewah yang disita dari hasil TPPU di antaranya yakni Pajero, CRV, Mercedes, Honda City, Honda HRV dan pickup L300.

Sedangkan motor yang disita mulai dari 3 unit motor jenis sport dan jenis bebek termasuk matic. Uang tunai puluhan juta, 9 unit ponsel android dan belasan perhiasan emas.

”Persisnya sekitar Rp64 miliar lebih, dari dua jaringan sindikat, Palembang-Malaysia dan Palembang-Aceh,” ujar Komjen Mathius.

BB hasil TPPU ini diamankan dari tiga orang tersangka bandar narkoba yang sudah terlebih dulu diamankan oleh petugas Direktorat TPPU BNN RI pimpinan Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.

Masing-masing dua tersangka berjenis kelamin pria berinisial HI alias AC, AT alias WH seorang wanita berinisial LM.

Komjen Mathius juga mengucapkan rasa terima kepada semua pihak yang sudah bantu BNN dalam melakukan penelusuran asset-aset yang terkait dengan tindak pidana peredaran narkoba.

“Selama ini para penjahat narkoba berusaha melepaskan diri dari deteksi dan penyelidikan. Tapi berkat komitmen dan kerja keras kita semua, kita bisa mengungkap ini,” ujarnya.

Penelusuran aset jadi penting, karena selama ini banyak asset-aset yang terkait para pelaku narkoba tapi atas nama orang lain. Hal ini yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset-aset yang didapatkan dari TPPU, dihasilkan para pelaku narkoba mulai bandar, kurir, pengedar narkoba dengan menguras uang dan menindas masyarakat yang terperdaya dan jadi pengguna serta berujung pada ketergantungan terhadap narkoba.

“Masyarakat jadi ketergantungan dan pada akhirnya nekat merampok, mencuri hingga tindak pidana lainnya,” bebernya.

Sedangkan uang yang didapat para bandar dan pelaku narkoba lainnya digunakan untuk ‘beli’ oknum tertentu dan tameng untuk melindungi bisnis mereka.

Karena itu, upaya penelusuran asset sebagai bagian dari TPPU bertujuan untuk menghancurkan mereka dan memisahkan masyarakat dari pengaruh ketergantungan terhadap narkoba.

“Asset-aset yang disita akan digunakan untuk rehabilitasi masyarakat yang telah jadi korban ketergantungan narkotika dan hal-hal bermanfaat lainnya,” beber dia. (dm)

Bagikan :