Dugaan Korupsi Aset YBS, K-MAKI: Penyidikan Fokus Saja ke Peran Mantan Kakan BPN
PALEMBANG | Populinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali memanggil pejabat di lingkungan Kantor Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palembang, terkait perkara aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jl Mayor Ruslan Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, seluas 3.646 M2 yang dijual kepada seseorang dengan harga Rp 33,6 Miliar.
Surat Panggilan No. B-1561/L.6.5/Fd.1/10/2024 itu ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang, agar membantu untuk pemanggilan saksi-saksi atas nama Helwani dan Yoke (Panita ‘A’ pada Kantor ATR/BPN Kota Palembang) serta Manatar Pasaribu (Kepala Seksi Penataan Pertanahan Tahun 2017, juga pada Kantor ATR/BPN Palembang).
Menanggapi adanya surat panggilan ini, Aktivis Anti Korupsi K MAKI, Boni Balitong mengatakan, sesungguhnya yang menjadi dasar penerbitan SK Sertifikat yang diteken Kepala Kantor BPN Kota Palembang, terkait kepemilikan aset YBS itu, karena adanya pernyataan bahwa aset tersebut bukan milik Pemko Palembang atau Pemprov Sumsel.
”Nah, hal ini patut pula dipertanyakan pada bagian pendaftaran tanah di kantor ATR/BPN. Sebab, mereka yang menerima surat pernyataan bukan asset tersebut. Siapa yang membuat pernyataan tersebut? Pertanyaan ini juga harus dijawab oleh Kakan BPN Kota Palembang, mengapa dengan mudahnya menerbitkan Sertifikat kepemilikan asset YBS tersebut atas nama pribadi orang lain, hanya berdasarkan selembar surat pernyataan yang tidak terkonfirmasi,” ujar Boni.
Sebagaimana diketahui kasus ini terungkap setelah dilakukan pengembangan perkara aset Yayasan Batanghari Sembilan yang ada di Yogyakarta, yang juga dijual kepada pribadi. Kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Palembang setelah ada empat orang yang menjadi tersangka.
Adapun aset YBS di Kota Palembang ini, dulunya adalah Mess Putri. Tapi kemudian tiba-tiba pada Tahun 2017, diterbitkan Sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atas nama pribadi.
Kabarnya perubahan status kepemilikan aset pemprov yang dikelola YBS tersebut, karena adanya surat pernyataan bahwa aset tersebut bukan milik Pemprov atau Pemerintah Kota Palembang. Sehingga menjadi dasar Kepala kantor BPN Kota Palembang berinisial E, mnyetujui perallihan hak asset tersebut menjadi atas nama AN, warga jalan Bangau kelurahan 9 Ilir kota Palembang.
Alhasil tanah seluas kurang lebih 3.700 m2 itu berubah kepemilikan dari Yayasna Batanghari Sembilan ke kepemilikan pribadi dengan bukti SK Sertifikat yang ditanda-tangani Kakan BPN kota Palembang tersebut.
Sudah Periksa Banyak Saksi
Kejati Sumatera Selatan, hingga kini memang masih mendalami kasus korupsi terkait penjualan aset tanah YBS ini. Pada Selasa (8/10/2024) kemarin, penyidik Kejati memeriksa Kepala Bidang Tata Ruang pada dinas PUPR Kota Palembang tahun 2016 berinisial T.
Selain mantan Kabid Tata Ruang PUPR, dari rilis yang diterima Rabu 9 Oktober 2024 juga turut diperiksa dua nama lainnya, yaitu Kabag Agraria Setda Kota Palembang tahun 2016 beriisial FF serta H dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2016.
Sebelumnya Tim jaksa penyidik juga memeriksa Sekda Kota Palembang berikut empat saksi lainnya. Mereka adalah K, saksi batas tanah, mantan Ketua RT 31, MRH (2016-2022), mantan Ketua RT 2015-2016, AS, serta M, penjaga aset yayasan. Tim Pidsus Kejati Sumsel juga telah memeriksa tiga saksi, termasuk A (pembeli tanah aset YBS) dan pasangan suami istri yang merupakan pengurus yayasan.
Kejati Sumsel juga menyampaikan bahwa pemanggilan saksi-saksi akan terus dijadwalkan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini.
Penyidikan juga disertai dengan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, dan kantor Lurah Duku. Beberapa dokumen penting telah disita sebagai barang bukti.
Fokus Saja ke Kakan BPN
Sementara Deputy K MAKI Feri Kurniawan menyatakan, sebaiknya penyidik Kejati fokus saja menyelidiki peran Kakan BPN Kota Palembang. Termasuk adanya dugaan yang bersangkutan memiliki hubungan khusus dengan penjual dan pembeli.
Dikatakan, penjualan aset pemprov oleh YBS di tahun 2016 itu diduga kuat ulah mafia tanah di BPN Kota Palembang. Mafia tanah yang bercokol di BPN Palembang saat itu juga diduga dibeckingi oleh pejabat penting di BPN Kota Palembang.
“Kami tidak ingin Kejaksaan salah sidik dalam perkara ini. Apalagi saat ini Kakan BPN Kota Palembang, sedang mengikuti proses Pilkada, yang menjadikan dia tidak bisa dimintai keterangan”, ucap Deputy K MAKI itu.
Dikatakan Feri, publik tidak ingin ada seseorang yang kebal hukum karena pengaruhnya dan proses politik. Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Jangan ada lagi perlakuan istimewa terhadap terduga pelaku kejahatan.
Pentingnya penyidikan difokuskan kepada mantan Kakan BPN Palembang itu, karena semua proses pengalihan hak atas aset tersebut, berujung pada pengesahan sertifikat yang ia tandatangani. ”Jadi ini harus dibuktikan, benar dan memenuhi syarat atau tidak proses pengesahan sertifikat tersebut,” pungkas Feri. (dm)