JAKARTA| Populinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus mendalami kasus dugaan korupsi pembelian LNG, yang menyerat eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen, yang telah divonis dua tahun. Terbaru KPK memeriksa eks VP LNG PT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi.

Dari keterangan Akhmad Khoiruddin, KPK memperoleh informasi bahwa kerugian PT Pertamina (Persero), akibat transaksi LNG dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), diperkirakan sebesar 124 juta dollar atau setara dengan Rp 1,9 triliun. Angka ini berdasarkan kurs pada Selasa (7/1/2025).

“Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (f/dok.kpk)

Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar. “Karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ujarnya.

Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik memeriksa mantan Manager Legal Services Product Pertamina, Cholid (C), untuk mendalami penandatanganan kontrak pembelian LNG ketika PT Pertamina belum memiliki calon pembeli.

Selain itu, KPK juga memeriksa VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), untuk mendalami strategi dan manajemen Pertamina dalam membeli LNG.

“Saksi didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG,” ucap Tessa.

Sebelumnya pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.

Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus tersebut. (rt/mg)

Bagikan :