BATAM | Populinews.com – Lagi, sindikat Narkoba yang memproduksi Sabu di Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil dibongkar aparat gabungan Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang. Menariknya, sabu tersebut diproduksi (diracik) di kamar hotel tempat mereka menginap. Sedikitnya 9 Orang diamankan, dan mereka mayoritas masih memiliki hubungan keluarga. Barang bukti sabu seberat 10,95 kg juga berhasil disita.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, terbongkarnya aktivitas sindikat kasus Narkoba ini, berawal dari penangkapan sepasang kekasih atas nama Dani dan Asih oleh petugas Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim pada 23 Januari 2025 lalu.

Petugas Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan penyidik Polresta Barelang setelah menemukan sedikitnya 2.280 gram sabu-sabu yang terbungkus plastik bening sebanyak delapan kemasan, dari sepasang kekasih tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang segera rapat singkat untuk memetakan hasil interogasi dari dua orang kurir yang ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam.

“Ketika kami mendapatkan informasi, kami langsung menuju kantor BC Batam. Dari hasil interogasi tersebut, kami mengetahui kalau barang ini didapatkan dari pelaku lain bernama Awi dan Oki,” sebut Deni, dalam jumpa pers di Batam, Kamis (30/1/2025).

Awi dan Oki tersebut sedang berada di salah satu hotel yang ada di kawasan Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari sana kemudian tim langsung menuju lokasi.

Tim Gabungan kemudian menggeledah total sebanyak 5 kamar yang digunakan oleh jaringan penyelundupan narkoba tersebut, di mana satu di antaranya digunakan sebagai tempat mengemas sabu dan empat lainnya sebagai kamar kurir dan pengendali.

“Hasil penggeledahan secara menyeluruh mulai dari kamar, lemari, hingga barang bawaan pelaku yang terdapat di lokasi ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih dalam kemasan dan barang lainnya untuk mengemas sabu yang meliputi 2 buah timbangan digital, 1 buah alat pengemas, dan 1 set alat hisap sabu (bong).”

“Adapun serbuk kristal putih yang berhasil diamankan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan dengan rincian 27 bungkus plastik dengan berat masing-masing 280 gram dan berat total 7.560 gram, 1 bungkus teh china ‘Guanyinwang’ seberat 1.045 gram, 1 plastik zip seberat 100 gram dalam bungkus rokok, dan 1 plastik zip seberat 10 gram dalam dompet AWI. Total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine sejumlah 8.715 gram.” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi.

Anggota Keluarga

Dalam penindakan di hotel tersebut, Petugas juga berhasil mengamankan sembilan orang, yaitu AWI sebagai pengendali utama sindikat, QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), RE (sopir pribadi AWI), serta lima orang lainnya, yakni DR (adik kandung OKI), NW (sepupu kandung AWI), RS (teman OKI), GR (teman AWI), dan TES (Istri RE) yang semuanya diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba ini.

Ketika petugas menanyakan keberadaan SASA kepada AWI, ia menjelaskan bahwa SASA telah meninggalkan hotel sejak sekitar pukul 18.00 WIB.

Petugas Tim Gabungan kemudian membawa seluruh barang bukti dan terduga pelaku ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium terhadap sample barang bukti dan hasilnya positif mengandung senyawa narkotika Golongan I jenis Methamphetamine.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap 11 orang yang diamankan dan hasilnya 3 orang positif menggunakan narkoba. Dari hasil pemeriksaan tersebut, akhirnya polisi menetapkan empat orang saja sebagai tersangka. mereka berinisial AWI, OKI, RD, dan AM serta menetapkan status DPO atas inisial RO selaku otak pelaku, termasuk SASA dan NAWI selaku kaki tangan RO. Selebihnya, mereka tidak mengetahui apa-apa dan dilepas.

“Jadi beberapa orang yang tidak kami tetapkan sebagai tersangka ini ada yang baru datang diundang oleh Awi ke Batam untuk jalan-jalan. Itu adalah sodaranya. Ada juga yang datang untuk bekerja, namun bekerja untuk apa dia tidak tahu,” bebernya.

Sementara itu, AWI mengaku kepada petugas bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial RO yang merupakan otak dari sindikat ini. AWI sebelumnya sudah 4 kali melakukan transaksi penyerahan narkoba berdasarkan perintah RO.

AWI mengambil barang tersebut dari sekitaran Pantai di Tanjung Balai Karimun yang dibawa oleh 3 orang dengan speed boat dengan 2 mesin. AWI kemudian membawa barang tersebut ke hotel untuk dihaluskan dan dikemas. Setelah itu dibawa lagi untuk dijual di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pada transaksi pertama AWI mengambil dan mengantar sendiri barang tersebut sebanyak ±1 kg ke Kendari. Kemudian pada transaksi kedua AWI ditemani oleh OKI mengambil dan mengantarkan barang seberat ±4 kg dengan tujuan akhir yang sama. Sedangkan, pada transaksi ketiga hanya OKI yang mengambil barang sebanyak ±5 kg dan kemudian mengantarkan bersama-sama AWI ke Kendari. Pada transaksi keempat di bulan Januari 2025 ini, OKI kembali mengambil barang di lokasi yang sama sebanyak ±11 kg untuk kemudian diserahkan kepada AWI yang sudah menunggu di hotel di Batam.

OKI dan AWI kemudian menumbuk dan menghaluskan barang tersebut serta mengemas dengan menggunakan Hyperlite Impulse Sealer ke dalam 35 bungkusan untuk didistribusikan dan dibawa oleh para kurir.

AWI dan OKI merekrut anggota keluarga dan teman dekat untuk berperan sebagai kurir dalam operasi ini. Para kurir dijanjikan imbalan besar hingga Rp.50 juta per perjalanan, sementara AWI mengatur seluruh proses dengan rapi, termasuk memesan beberapa kamar hotel dan proses penyerahan barang di lokasi tujuan.

Atas barang bukti dan pelaku tersebut dilakukan penegahan dengan diterbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-N-3/KPU.2/2025, SBP-N-4/KPU.2/2025, dan SBP-N-5/KPU.2/2025 tanggal 23 Januari 2025. Terhadap barang bukti dan pelaku diserahterimakan ke Polresta Barelang dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar,” tegasnya.

“Operasi pengungkapan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya untuk memberantas berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky. (red)

Bagikan :