Polres Wonosobo Berhasil Ungkap Jaringan Pembuat Upal yang Tertangkap di Pasar Kertek
WONOSOBO | Populinews.com – Polres Wonosobo berhasil mengamankan dua pria, S (47) warga Garung, Wonosobo, dan BW (50) warga Cilacap. Mereka diduga terlibat dalam peredaran dan produksi uang palsu (Upal), yang menyasar ke pedagang berusia tua di Pasar Induk Kertek, yang dianggap kurang memperhatikan dalam memeriksa keaslian uang.
Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari korban, Tuminah alias Imbuh (52), melaporkan bahwa pelaku S, sempat membeli barang dagangannya dengan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu.
Kejadian bermula dari tersangka S membeli dua liter minyak goreng seharga Rp35 ribu yang membayar menggunakan uang palsu tersebut pada Kamis (4/7/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban Imbuh merasa curiga, lantaran pernah tertipu dengan tersangka sebelumnya dengan modus sama, belanja dengan uang palsu.
Tapi kali kedua ini korban sudah tak ingin tertipu lagi. Begitu ia menerima uang pembayaran dari tersanga, ia langsung menolak, karena uang kertas tersebut persis sama seperti uang yang dulu ia terima dari tersangka, yakni uang yang diduga palsu.
Bahkan Ibu Imbuh, meminta pelaku menukar uang tersebut dengan yang lain, sekaligus meminta tersangka mengganti uang yang dulu pernah ia terima. Namun pelaku malah berusaha melarikan diri hingga akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Kertek.
Pengembangan Kasus
Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari Resmob Satreskrim Polres Wonosobo, sehingga pengembangan kasus pun dilakukan. Melalui Tim Unit 1, alhasil polisi berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka S mendapatkan uang palsu dari BW, warga Cilacap Tengah, yang diduga sebagai pembuat sekaligus pengedarnya.
BW pun akhirnya juga diamankan di lokasi tempatnya beroperasi. Polisi menyita sejumlah alat produksi seperti printer, lem, dan peralatan sablon, serta ratusan lembar uang palsu setengah jadi. Dari kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 31 lembar uang pecahan Rp50 ribu palsu, sepeda motor, helm, serta berbagai pecahan rupiah lainnya.
“Kita akan terus menindak mengembangkan kasus ini sampai tuntas, guna mencegah terus beredarnya uang palsu yang sudah disebar para tersangka. Tindakan tegas pasti dilakukan bagi siapa saja yang mencoba mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Wonosobo,” ujar Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M dalam press confrence Rabu (10/9/2025) yang juga dihadiri Plh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Ibu Nita Rachmenia.
Pada kesempatan itu Ibu Nita, mengapresiasi terhadap kinerja Polres Wonosobo dan mengingatkan untuk selalu waspada dan memeriksa keaslian rupiah.
“Kami dari Bank Indonesia mengapresiasi langkah cepat Polres Wonosobo dalam membongkar kasus peredaran uang palsu ini. Kepada masyarakat, kami mengingatkan agar selalu mengenali dan memeriksa keaslian rupiah dengan prinsip 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Apabila menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” ujar Nita Rachmenia.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sya)

