DPRD Sumsel Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda Inisiatif Baru
PALEMBANG | Populinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke-24 dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel, yakni Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) dan Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Sumsel, Senin (20/10/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopianto, SSos, MM, didampingi Wakil Ketua Raden Gempita dan Ilyas Panji Alam. Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Sumsel Dr H Edward Chandra.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Oktaviansyah, menjelaskan bahwa kedua raperda usulan inisiatif DPRD Sumsel merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang bertujuan memperkuat pelayanan publik dan memperkokoh karakter kebangsaan di Sumatera Selatan.
Raperda pertama, yakni tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lahir dari kesadaran bahwa warga lanjut usia merupakan bagian penting dari masyarakat yang memiliki hak, potensi, dan peran dalam pembangunan daerah. Pemerintah daerah, melalui regulasi ini, diharapkan mampu memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan pelayanan yang layak bagi para lansia.
“Raperda ini bertujuan memperpanjang usia harapan hidup, meningkatkan kemandirian, serta menjamin kesejahteraan para lansia agar tetap produktif dan bermartabat,” ujar Oktaviansyah.
Ia menambahkan, rancangan ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah provinsi dalam memberikan perhatian khusus kepada warga lanjut usia, baik melalui program sosial, layanan kesehatan, maupun dukungan ekonomi dan budaya.
Selain itu, raperda ini juga diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan kearifan lokal di tengah masyarakat Sumsel.

Mengenai Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan disusun sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat Sumsel.
Menurut Oktaviansyah, kemajemukan suku, agama, adat, dan budaya di Indonesia menjadi kekuatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan perbedaan yang dapat memicu konflik apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Melalui raperda ini, diharapkan dapat terbentuk masyarakat Sumatera Selatan yang berkarakter kuat, toleran, dan menjiwai nilai-nilai Pancasila,” katanya.
Oktaviansyah menegaskan, kedua raperda inisiatif tersebut diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
“Dengan adanya payung hukum ini, DPRD berharap kesejahteraan sosial dan kesadaran ideologis masyarakat Sumsel dapat semakin kokoh dan berkelanjutan,” katanya.
Dukungan Pemprov
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda inisiatif DPRD Sumsel ini. Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Dr. H. Edward Candra, yang mewakili Gubernur Sumsel.
Menurut Edward, Raperda ini merupakan langkah visioner DPRD dalam memperkuat ketahanan ideologi bangsa di daerah. “Kami sangat mendukung dan sependapat dengan semangat DPRD yang ingin menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di tengah tantangan globalisasi, nilai-nilai nasionalisme dan kebangsaan sering kali memudar akibat pengaruh budaya luar dan derasnya arus informasi digital. Karena itu, keberadaan Raperda ini sangat strategis untuk memperkokoh identitas nasional.
“Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga sumber moral dan etika dalam kehidupan sosial. Pembinaan ideologi harus dijabarkan secara konkret melalui kebijakan dan program di tingkat daerah,” tegasnya.
Edward menambahkan, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh oleh ideologi transnasional yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. (dm/hms)

