Tersangka Pencuri Sapi di Tanjung Raya, Juga Merangkap Kurir Narkoba
LAHAT | Populinews.com – Ternyata, salah satu tersangka kasus pencuarian hewan ternak Sapi di Desa Tanjung Raya, yang berhasil diamankan aparat Polsek Kota Agung, Kabupaten Lahat, juga diduga berprofesi sebagai kurir Narkoba jenis Sabu skaligus sebagai pengguna (pemakai).
Terungkapnya kasus ini, berawal ketika Kapolsek Kota Agung bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka DWS Als D terkait kasus pencurian Hewan ternak di rumah miliknya di Desa Tanjung Raya Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat.
Pada saat tersangka akan titangkap ia berusaha melarikan diri ke arah samping rumah miliknya dan melemparkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam ke arah luar perkarangan rumah miliknya.
Setelah tersangka berhasil diamankan, personil Polsek Kota Agung langsung mengamankan kantong plastik warna hitam yang dilemparkan tersangka tersebut. Setelah dibuka, terdapat sebuah kotak rokok warna hitam yang di dalamnya berisikan 21 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan Kristal – kristal putih, diduga narkotika jenis sabu.
Ketika barang haram tersebut, ditanyakan kepada tersangka ia berusaha bisa mengelak. Namun akhirnya mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah barang titipan seseorang bernama Roni, untuk dijual kepada orang lain. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polsek Kota Agung Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.
Kemudian sekira pukul 18.45 Wib, Kapolsek Kota Agung IPTU Armansa Gusnata SH langsung berkordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, SH, MH guna menindaklanjuti hal tsb. Setelah itu Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Kanit Idik 1 IPDA Noprianto SH dan Kanit Idik 2 IPDA Raden Putro SH berserta anggota untuk menuju Polsek Kota Agung.
Setelah dilakukan gelar perkara, Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Lahat dan Polsek Kota Agung ini melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka guna mencari barang bukti lain.
Pada saat penggeledahan, yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang telah dilobangi, Benda ini diduga sebagai alat tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Aparat juga menyita sebuah handophone android merek VIVO Y40 warna Violet, yang diduga kuat menjadi alat transaksi tersangka dengan Roni, yang diuga sebagai bandar Narkotika. Semua BB ini dibawa Ke Satresnarkoba Polres Lahat guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (lh)

