Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H. M.H.
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Rembang

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang memiliki fungsi khusus untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam arti yang sederhana, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan untuk mengadili yang meliputi menerima, memeriksa, dan memutus perkara hukum yang menjadi obyek kewenangannya.

Merujuk Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lembaga yang memiliki mandat konstitusional sebagai pemegang kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung beserta badan peradilan dibawahnya meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, serta peradilan militer.

Keempat badan peradilan dibawah Mahkamah Agung tersebut masing-masing memiliki kompetensi absolut terkait wewenang mengadili, walaupun dalam keadaan kekhususan/kasuistis tertentu kewenangan mengadili dapat bersifat relatif misalnya dalam konteks tindak pidana koneksitas (penyertaan pidana oleh warga sipil dan anggota TNI), dimana penentu wewenang mengadili apakah peradilan umum atau peradilan mliter ditentukan oleh titik berat kerugian dari tindak pidana tersebut apakah kepentingan umum atau militer.

Merujuk Pasal 171 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dalam perkara koneksitas, proses penentuan terkait peradilan mana yang berwenang mengadili ditentukan oleh penuntut umum berdasarkan koordinasi dengan oditur militer yang dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani penuntut umum dan oditur atas hasil penyidikan yang dilakukan bersama oleh penyidik polri dan polisi militer. Jika diadili peradilan umum, maka ketua majelis dipimpin hakim dari peradilan umum sedangkan anggota masing-masing hakim dari peradilan umum dan peradilan militer.

Yang kemudian menjadi diskursus dan perdebatan menarik dalam ruang publik adalah jika anggota TNI aktif melakukan tindak pidana non koneksitas perkaranya apakah diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer? Dalam fenomena aktual, misalnya dalam perkara kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI dimana penyidikannya dialihkan pada PUSPOM TNI, artinya perkara tersebut nanti akan diadili oleh peradilan militer.

Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi, terdakwa yang bersangkutan diadili oleh pengadilan militer tinggi bukan pengadilan khusus tipikor. Fenomena anggota TNI yang melakukan tindak pidana sipil namun diadili dalam peradilan militer memantik banyak kritisisme karena dianggap bertentangan dengan spirit dari politik hukum peradilan militer dalam lanskap negara demokrasi.

Politik Hukum Peradilan Militer

Mahfud MD dalam buku Politik Hukum di Indonesia (2009) mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy (kebijakan hukum) yang akan atau telah dilaksanakan oleh pemerintah, mencakup pembentukan dan penerapan hukum. Mochtar Kusumaatmadja dalam buku Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan (2006) mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan hukum dan perundang-undangan dalam rangka pembaharuan hukum. Dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan kebijakan transformatif terkait hukum yang dilandasi nilai dan tujuan tertentu.

Berkaitan dengan politik hukum, salah satu agenda reformasi adalah restorasi militer dimana hal tersebut diwujudkan dengan penghapusan dwifungsi ABRI, pemisahan TNI dan Polri serta reformasi peradilan militer.

Reformasi peradilan militer merupakan bagian dari politik hukum peradilan militer yang berusaha mentransformasi doktrin pidana militer lama yang meletakkan pengenaan pidana didasarkan pada offender (status subyek hukum) bukan pada offences (delik perbuatannya) yang artinya meskipun anggota TNI melakukan tindak pidana umum tetap diadili dalam peradilan militer sebagaimana ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi pengenaan pidana didasarkan pada offences (delik perbuatannya).

Artinya jika melakukan tindak pidana sipil sebagaimana diatur dalam KUHP maupun aturan pidana khusus, maka anggota TNI akan diadili dalam peradilan umum sedangkan jika melakukan tindak pidana militer maka anggota TNI akan diadili dalam peradilan militer.

Politik hukum peradilan militer kedepan mengkonstruksikan peradilan militer sebagai peradilan yang khusus mengadili tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer bukan mengadili tindak pidana sipil sebagaimana diatur dalam KUHP maupun aturan pidana khusus. Konstruksi tersebut merupakan kebutuhan dari dinamika kehidupan demokrasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.

Sejalan dengan politik hukum peradilan militer tersebut, maka keluarlah TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mana dalam Pasal 4a mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dalam undang-undang.

Kemudian Pasal 65 ayat (3) UU TNI mengatur alternatif keadaan yakni jika kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer. Pasal 65 ayat (3) UU TNI merupakan basis yuridis yang diterapkan dalam keadaan darurat dimana peradilan umum tidak dapat berfungsi.

Sayangnya, penerapan Pasal 65 UU TNI mengalami kendala normatif, karena dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menegaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan dan selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Disinilah yang menjadi letak masalahnya, karena undang-undang peradilan militer yang baru belum kunjung dibentuk dan diundangkan sehingga doktrin pidana militer lama yang meletakkan pengenaan pidana didasarkan pada offender (status subyek hukum) bukan pada offences (delik perbuatannya) yang artinya meskipun anggota TNI melakukan tindak pidana umum tetap diadili dalam peradilan militer masih berlaku.

Jadi, jika seorang anggota TNI melanggar aturan lalu lintas, penyidik polri tidak berwenang untuk menilang dan pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili. Karena yang berwenang menilang adalah polisi militer dan yang berwenang mengadili adalah pengadilan militer (untuk pangkat kapten ke bawah) atau pengadilan militer tinggi (untuk pangkat mayor ke atas).

Berdasarkan hukum positif, maka anggota TNI hanya bisa diadili oleh peradilan umum terbatas jika terjadi tindak pidana koneksitas yakni terjadi satu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI dan warga sipil yang titik berat kerugiannya terletak pada kepentingan umum. Misalnya dua orang, satu dari warga sipil dan satunya lagi anggota TNI bekerjasama melakukan penjualan atau pengedaran narkoba, dalam peristiwa ini terjadi tindak pidana koneksitas dimana titik berat kerugian ada pada kepentingan umum, sehingga keduanya diadili pada peradilan umum.

Masalah Legislasi

Mandat dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang mengamanatkan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah untuk merevisi undang-undang peradilan militer tidak kunjung dilakukan meski telah lebih dari 20 tahun. Bahkan seringkali tidak masuk dalam program legislasi nasional.

Artinya terdapat masalah legislasi serius dari pembentuk undang-undang yang terkesan enggan untuk membentuk dan mengundangkan undang-undang peradilan militer baru sebagaimana cita dari politik hukum peradilan militer yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 maupun Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Pembentukan hukum (undang-undang) pada dasarnya merupakan produk politik karena dibentuk dari keputusan lembaga politik (DPR dan Pemerintah) yang mana dalam proses dialektikanya dipengaruhi oleh berbagai konfigurasi kekuasaan dan kepentingan.

Undang-undang dapat dikatakan sebagai sintesis dari kristalisasi beragam kepentingan dan visi politik. Oleh sebab itu, kemandekan politik hukum peradilan militer sejatinya merefleksikan bagaimana reformasi militer mengalami kebuntuan karena ketiadaan kepentingan dan visi politik dari pembentuk undang-undang. Singkat kata, reformasi peradilan militer sebagaimana cita politik hukum peradilan militer masih belum menjadi isu strategis dalam lanskap kebijakan legislasi nasional. (*)

Daftar Pustaka :

Mahfud MD, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Mochtar Kusumaatmadja, 2006, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung.
TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Bagikan :