Kasus Arya Alfa Rizki Jadi Sorotan, Komisi D DPRD Bandung Segera Tindak Lanjuti
BANDUNG | Populinews.com – Dugaan dikeluarkannya Arya Alfa Rizki, siswa SD Negeri Sukamenak Indah 02, dari sekolah menjadi sorotan di Kabupaten Bandung.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan siswa dan pihak sekolah, tetapi juga menyangkut hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, Cecep Suhendar, mengatakan pihaknya meminta orang tua Arya menyampaikan laporan secara resmi kepada Komisi D.
“Silakan orang tua siswa membuat surat yang ditujukan kepada Komisi D DPRD Kabupaten Bandung. Nanti akan kami pelajari dan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang kami miliki,” ujar Cecep Suhendar kepada media, Kamis (2/7/2026).
Komisi D merupakan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bandung yang salah satunya membidangi urusan pendidikan.
Setelah menerima pengaduan, DPRD akan mempelajari persoalan tersebut dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dalam kasus ini, DPRD Kabupaten Bandung dapat meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun instansi terkait lainnya untuk mendapatkan informasi mengenai persoalan yang terjadi.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah proses yang berlangsung telah sesuai dengan aturan dan tetap memperhatikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Kasus Arya mencuat di tengah perhatian masyarakat terhadap dugaan terancamnya keberlanjutan pendidikan siswa tersebut.
Dengan adanya persoalan tersebut, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut Komisi D DPRD Kabupaten Bandung setelah keluarga menyampaikan pengaduan secara resmi.
Hak memperoleh pendidikan menjadi salah satu hal yang disorot dalam kasus dugaan dikeluarkannya Arya dari sekolah tersebut.
