BAKUMRA Hadir di Baleendah, Warga Kurang Mampu Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis
BANDUNG | Populinews.com — Warga Kabupaten Bandung yang kurang mampu kini dapat memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis melalui Balai Bantuan Hukum Rancage (BAKUMRA).
BAKUMRA didirikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung sekaligus politisi Partai Demokrat, M. Akhiri Hailuki, sebagai tempat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum.
Layanan BAKUMRA akan berlangsung secara rutin dua kali dalam satu bulan, setiap hari Jumat, di Markas Komando Rancage, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Menurut Hailuki, pendirian balai bantuan hukum tersebut dilatarbelakangi masih adanya masyarakat yang kesulitan memperoleh akses keadilan karena persoalan biaya.
“Sebagai bentuk keberpihakan kepada warga yang mengalami masalah ketidakadilan, saya mendirikan BAKUMRA atau Balai Bantuan Hukum Rancage. Saya ingin masyarakat, khususnya yang kurang mampu, memiliki tempat untuk mencari keadilan dan mendapatkan pendampingan hukum secara layak,” ujar Akhiri Hailuki, Rabu (8/7/2026).
Berbagai persoalan hukum dapat dikonsultasikan melalui layanan tersebut. Di antaranya sengketa hubungan kerja, sengketa tanah dan properti, utang piutang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persoalan hak cipta, serta perdagangan.
“Layanan hukum ini kami hadirkan secara gratis dan khusus diperuntukkan bagi warga Kabupaten Bandung yang kurang mampu. Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap keadilan tanpa dibebani biaya,” katanya.
Hailuki menyebut masyarakat kurang mampu tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan pendampingan, BAKUMRA diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Semoga kehadiran BAKUMRA menjadi pintu bagi rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan. Karena tanpa keadilan, tidak akan ada kedamaian,” tegasnya.
Ke depan, Hailuki berharap BAKUMRA dapat menjadi penghubung masyarakat Kabupaten Bandung dengan akses keadilan serta menyediakan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan.
BAKUMRA juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh pendampingan hukum agar tidak menghadapi persoalan hukum tanpa bantuan.
