PALEMBANG | Populinews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Dr.Ir.H.Izromaita.M.Si menyampaikan sejumlah persoalan strategis dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan, Rabu ( 22/7/2026), di Auditorium Graha Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan.

Isu yang disampaikan meliputi ketenagakerjaan, pertambangan, lingkungan hidup, hak plasma, serta Hak Guna Usaha (HGU), disamping beberapa persoalan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Sekda Lahat menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.

Menurutnya, banyak persoalan yang dikeluhkan masyarakat tidak dapat diselesaikan secara langsung oleh pemerintah kabupaten karena kewenangannya berada di pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Sekda menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten pada akhirnya hanya dapat melakukan koordinasi dan menyampaikan berbagai persoalan kepada instansi yang memiliki kewenangan di tingkat provinsi maupun pusat. Sementara itu, masyarakat tetap menaruh harapan kepada pemerintah kabupaten sebagai pihak yang paling dekat dengan mereka untuk menghadirkan solusi.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Lahat berharap pemerintah kabupaten dapat dilibatkan dalam pembahasan revisi maupun evaluasi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Keterlibatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kondisi di daerah, memperkuat sinergi antarpemerintah, serta memungkinkan berbagai persoalan masyarakat ditangani secara lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum serta pelayanan yang lebih baik. (lh/kom)

Bagikan :