Bupati Lahat Pimpin Apel Bersama Penertiban Kembali Penggunaan Masker
LAHAT | Populinews.com — Bupati Lahat Cik Ujang SH memimpin apel bersama dalam rangka penerapan dan penertiban kembali penggunaan masker bagi seluruh masyarakat, sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19, yang hingga kini masih terjadi. Apel digelar Selasa (15/9/2020) pagi sebelum melakukan razia.
Tampak hadir Kapolres Lahat, AKBP. Ahmad Gusti Hartono, SIK, Perwakilan Kodim 0405/Lahat, Kasat Pol. PP, Fauzan Choiri Denin, AP, M. Si, Kepala BPBD, H. Ali Afandi, M. Si serta Pimpinan unsur terkait lainnya.
Bupati Lahat Cik Ujang dalam arahanya meminta supaya semua elemen terkait upaya memerangi Covid-19 ini termasuk masyarakat.Hal ini harus terus di lakukan dalam penegakkan disiplin dan patuh terhadap protol kesehatan. Tindakan ini perlu di lakukan karena Kabupaten Lahat saat ini sudah masuk dalam Zona Merah,oleh sebab itu juga mau tidak mau petugas gabungan harus bekerja keras.
Kegiatan ini akan terus dilakukan sampai akhir bulan. Apabila awal bulan depan, setelah dirazia masih saja ada yang bandel ataupun nakal, maka kita akan terapkan sanksi.Sedangkan untuk upacara pernikahan serta berkumpul, apabila di Kabupaten Lahat ini terus meningkat, meningkat dan meningkat, maka kegiatan resepsi pernikahannya akan kita minta ditunda dulu.
“Penetapan Zona Merah di Kabupaten Lahat ini disebabkan adanya lonjakan angka kasus terkonfirmasi positif yang dua kali lipat itu akan tetapi kita berharap, agar angka tersebut segera menurun dan kemabli ke Zona Hijau.”ujarnya
Sementara Sekretrais Gugus Tugas sekaligus Kepala BPBD Kabupaten Lahat, H. Ali Afandi, M. Si didampingi Kasat-Pol. PP, Fauzan Choiri Denin, AP, M. Si mengatakan selama razia berlangsung hingga akhir bulan ini pihaknya masih akan tetap melakukan tugas dalam bentuk sosialisasi dan sanksi ringan terhadap orang atau pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak memakai masker.
Ditambahkanya apabila bulan depan masih saja membandel, maka akan diberikan sanksi terberat berupa penahanan kartu identitas bagi pelanggar perorangan. Sedangkan untuk pelaku usaha, maka akan dicabut sementara izin usahanya.
Selaku Kasat Pol PP Kabubaten Lahat Fauzan Khoiri Senin,AP.M.Si menambahkan selaku pengawal peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, mengaku akan selalu setia menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, adalah Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Protokol Kesehatan dalam memerangi pandemi Covid-19 ini. (*) Rochmi