Gudang Minyak Cemari Lingkungan, Pemilik Lahan Lapor Kapolri dan Kapolda Sumsel
PALEMBANG | Populinews.com — Seorang pengacara di Palembang, Advokat Afdhal Azmi Jambak melaporkan dugaan pencemaran lingkungan berupa tumpahan minyak di kawasan RT. 06 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sumber pencemaran, diduga berasal dari sebuah bangunan gudang tertutup pagar tinggi, yang didalamnya banyak terdapat tangki — kemungkinan minyak – berwarna hijau.

Tidak tanggung-tanggung, laporan disampaikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kapolda Sumsel dan Direktur Reserse Kriminalitas Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor : 003/AAJ/TNH.B.TK/VII/2022 tanggal 12 Juli 2023. Surat ke Kapolri dikirimkan melalui jasa pengiriman, sedangkan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan dan Direktur Reserse Kriminalitas Khusus (Direskrimsus) olda Sumsel diantar langsung ke Markas Polda Sumsel, Kamis 13 Juli 2023.
“Kita mendukung kebijakan Kapolda Sumsel dalam penegakan hukum, termasuk masalah pencemaran lingkungan karena limbah yang diduga minyak, apalagi minyak illegal. Kita belum tahu limbah minyak yang mencemari tanah klien saya itu minyak legal atau illegal,” kata Afdhal, yang pernah menjabat Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan ini.
Afdhal menyampaikan surat ke Kapolri, Kapolda Sumsel dan Direskrimsus Polda Sumsel selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum Drs. H. Bustami bin Ahmad Ngaran yang sebagian tanahnya di kawasan tersebut diduga tercemar minyak.

“Ada sepuluh kapling tanah klien saya di lokasi tersebut. Di samping ada juga 4 kapling tanah famili pemberi kuasa,” katanya seraya menambahkan satu kapling tanah tersebut luasnya 300 meter persegi.
Menurut anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, surat tersebut juga dilampirkan dengan sejumlah foto-foto tentang limbah tersebut. “Kita juga punya beberapa video di lokasi,” katanya.
Anggota Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (DKP PWI) Sumatera Selatan (Sumsel) ini, menjelaskan pada uratnya disebutkan bahwa dugaan pencemaran lingkungan berupa adanya tumpahan minyak itu bukan hanya esebagian tanah milikk liennya, tetapi juga kebeberapa bagian tanah di sekitarnya.
Dia dan kliennya mengetahui dugaan pencemaran tersebut pada bulan Juni 2023. Dia ke lokasi pada 7 Juni 2023 dan kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 bersama teman dan dua orang egawai kantor Lurah Talang Keramat atas perintah lisan Lurah, yakni Pak Udin dan pakRuslan. Di okasi tersebut Afdhal dan pegawai lurah Udin dan Ruslan mencium bau minyak. “Seperti bau minyak mentah,” katanya.

Namun demikian, dia belum mengetahui pasti dari mana sumber minyak yang diduga minyak mentah tersebut. “Yang jelas di dekat lokasi tersebut, ada bangunan berpagar tinggi yang di alamnya kelihatan banyak tangki bercat hijau. Apakah di dalam bangunan yang ada tangki-tangki tersebut ada minyak apalagi minyak mentah atau bukan kita tidak tahu. Bangunan itu berpagar tersebut dijaga sejumlah orang seperti petugas sekuriti,” katanya kepada wartawan.
Menurut informasi staf kelurahan tanah yang berpagar tembok tinggi dan ada tangki hijau di dalamnya, kabarnya milik seseorang yang bertugas di Polda Sumsel, yang berinisial GND
Afdhal Azmi Jambak bersyukur karena Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol AgungMarlianto, SIK, MH dan Wakil Direktur Reskrimsus, AKBP Putu Yudha, SIK. MH merepon positif laporannya.
Melalui pesan Whatsapp, Kombes Agung Marlianto yang dikenal tegas dan punya komitmen tinggi terhadap pemberantasan kejahatan khusus di Sumsel, memberikan tanggapan positif.
“Direskrimsus memberikan jawaban, memproses laporan tersebut dan akan menyampaikan hasilnya,” kata mantan Ketua Bidang Humas KONI Sumsel tersebut.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, Putu Yudha padaKamis (13/7/2023) berterima kasih atas informasinya. Waktu itu dia belum terima surat Afdhal. “Apabila sudah kami terima akan kami tindak lanjuti begitu tanggapan Pak Putu,” tambahnya.
Kapolda A. Rachmad Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan peredaran minyak illegal di Sumsel, salah satu di antara caranya dengan membentuk Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Illegal. Cukup banyak oknum yang diduga melakukan penambangan minyak illegal dan peredaran minyak illegal yang ditindak.
”Saya mengharapkan aparat penegak hukum memproses sesuai hukum yang berlaku. Di negara Indonesia tercinta ini, hukum adalah panglima. Dan, kita percaya Kapolri dan Kapolda bertindak tegas dan adil, tanpa pandang bulu,” tutup Afdhal yang pernah jadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Pemilu 2004. (***).

