Dukung 3 Raperda, Fraksi Nasional-Demokrat Minta Kajian Bisnis BPR dan Pengawasan Proyek Diperkuat
BANDUNG, Populinews.com – Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat DPRD Kota Bandung menyatakan dukungannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Meski demikian, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan, mulai dari transparansi pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR), pengawasan proyek pembangunan senilai Rp477,95 miliar, hingga pembenahan sistem pengelolaan sampah.
Pandangan umum fraksi disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat, Dudi Himawan, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (18/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya dan dihadiri pimpinan DPRD serta Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Dudi menegaskan, ketiga Raperda tersebut tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif pemerintah daerah. Menurutnya, regulasi yang tengah dibahas akan menjadi fondasi kebijakan dalam memperkuat pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta pengembangan ekonomi masyarakat.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek formal pembentukan perda,” ujarnya.
Terkait Raperda Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, Fraksi Nasional-Demokrat mengapresiasi langkah pemerintah menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Namun demikian, fraksi meminta agar proses transformasi Perumda menjadi Perseroda dilakukan secara transparan. Pemerintah juga didorong memaparkan hasil audit kondisi keuangan BPR sebelum perubahan status disahkan untuk mengantisipasi munculnya persoalan yang dapat membebani manajemen baru.
Selain itu, rencana modal dasar sebesar Rp492 miliar dinilai perlu didukung dengan kajian bisnis yang komprehensif. Fraksi juga mengusulkan agar penyertaan modal dilakukan secara bertahap sehingga tidak mengganggu kapasitas fiskal daerah maupun anggaran pelayanan publik.
NasDem turut mengingatkan agar keberadaan Perseroda BPR benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, aturan teknis mengenai pembiayaan UMKM melalui Peraturan Wali Kota diusulkan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Sorotan berikutnya ditujukan pada Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak dengan nilai mencapai Rp477,95 miliar.
Menurut Dudi, pembangunan kedua fasilitas tersebut memang diperlukan untuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintahan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Namun, besarnya nilai anggaran menuntut akuntabilitas yang tinggi.
Untuk itu, Fraksi Nasional-Demokrat meminta pemerintah membuka dokumen feasibility study (FS) dan detail engineering design (DED) kepada Panitia Khusus DPRD sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
NasDem juga mengingatkan agar proyek strategis tersebut tidak mengurangi alokasi anggaran pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC), pemeliharaan jalan, maupun penanggulangan banjir.
Selain itu, pengawasan pelaksanaan proyek diminta dilakukan secara ketat sejak tahap pelelangan hingga penyelesaian pekerjaan agar penyesuaian harga tetap berada dalam batas pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Sementara itu, terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi Nasional-Demokrat menilai Kota Bandung perlu segera meninggalkan pola pengelolaan lama yang hanya mengandalkan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Menurut fraksi, pengelolaan sampah perlu diarahkan pada sistem ekonomi sirkular melalui pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, daur ulang, hingga pemanfaatan kembali sehingga dapat menekan beban lingkungan maupun anggaran daerah.
Dalam pembahasan draf Raperda, Fraksi Nasional-Demokrat juga menemukan sejumlah hal yang perlu disempurnakan, di antaranya sinkronisasi antar-pasal, kejelasan definisi sejumlah istilah baru, serta penguatan landasan hukum agar tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan.
Selain penegakan sanksi, pemerintah juga diminta memastikan kesiapan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
“Jangan sampai masyarakat sudah disiplin memilah sampah dari rumah, tetapi saat diangkut justru dicampur kembali. Kedisiplinan warga harus diimbangi kesiapan pemerintah,” tegas Dudi.
Fraksi Nasional-Demokrat berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan di tingkat panitia khusus sehingga ketiga Raperda yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung. (qie)

