PALEMBANG | Populinews.com – Setelah hampir sembilan jam menjalani pemeriksaan, Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda Fitrianti dan suaminya Dedi Sipriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Palembang). Keduanya langsung ditahan selama 20 hari kedepan di du aLapas terpisah.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH, dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025) mengatakan untuk Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Keduanya menjadi tersangka pada perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang, selama periode 2020 – 2023

Dalam perkara ini Fitrianti Agustinda dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI Palembang. Sedangkan suaminya, Dedi Sipriyanto, berperan sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Keduanya diperiksa sejak pukul 13.00 Wib. Dan kala itu, mantan Wakil Wali Kota Palembang ini masih diperiksa sebagai saksi. Namun beberapa jam kemudian, status sebagai tersangka melekat di keduanya, dan langsung dilakukan penahanan. Hutamrin mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selama pemeriksaan berlangsung, Fitrianti, yang lebih akrab dipanggil Finda, sempat beberapa kali keluar dari ruang penyidik. Pertama untuk melaksanakan sholat Ashar dan Magrib, sedangkan Dedi tetap berada di ruang penyidik lantai dua.

Meski sedang menjalani pemeriksaan intensif, Finda sempat terlihat tersenyum kepada sejumlah awak media yang menunggu di luar ruang penyidikan, sebelum akhirnya kembali ke ruang pemeriksaan.

Pada pukul 22.20 WIB, setelah proses pemeriksaan selesai, keduanya dibawa ke Aula Kejari Palembang untuk dirilis oleh tim kejaksaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya mengenakan rompi pink bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejari Palembang” saat keluar dari ruang penyidikan di lantai dua.

Jalannya pemeriksaan perkara ini berlangsung cukup panjang. Ada banyak saksi diperiksa, sebelumnya akhirnya penetapan tersangka.

Diketahui Fitrianti Agustinda sendiri pada Pilkada Serentak 2024 lalu mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang, berpasangan dengan Nandriani Octarina. Sayangnya, pasangan ini kalah, dan berada di posisi ketiga dalam urutan perolehan suara pada Pilkada serentak Bulan November 2024 lalu.

Perolehan suara keduanya kalah oleh pasangan Ratu Dewa Prima Salam di urutan pertama yang mendominasi suara. Lalu di urutan kedua, pasangan Yudha Mahyuddin – Baharuddin. (*)

Bagikan :