Pemkab Lahat Serahkan 200 Sertifikat Tanah Masyarakat
LAHAT | Populinews.com — Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat se-Indonesia secara simbolis oleh Presiden RI secara video conference yang di pusatkan di Istana Negara RI. Sementara Kabupaten Lahat mengikutinya dan di lanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis di gedung pertemuan Kabupaten Lahat, Senin (09/11).
Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Lahat H.Hariyanto, SE.MM, Assisten I, Assisten II, Kajari Lahat, Kepala Kantor, Badan dan Dinas di lingkungan perintah Kabupaten Lahat, Kapolres Lahat, Dandim 0405 atau yang mewakili, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lahat Ir.Romanus Noor Widarto,MM beserta jajaranya, Camat Lahat, Camat Lahat Selatan serta masyarakat yang akan menerima sertifikat.
Wakil Bupati Lahat H. Hariyanto, SE.MM mengatakan bahwa penyerahan sertifikat yang diberikan langsung oleh presiden ini diharapkan untuk masyarakat Kabupaten Lahat yang menerima sertifikat ini dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya.
Disampaikannya juga dengan sertifikat ini, kepemilikan tanah masyarakat sudah dilegalitaskan dan ada kekuatan hukumnya sehingga tidak ada lagi sengketa mengenai kepemilikan tanah.
“Kami berharap dengan adanya sertifikat ini masyarakat dapat lebih produktif lagi dan dapat menyimpannya dengan sebaik-baiknya serta sertifikat ini dapat di jadikan untuk modal usaha.”tuturnya
Sedangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lahat Ir.Romanus Noor Widarto,MM menambahkan penyerahan sertifikat ini dalam rangka memperingati hari Agararia dan Tata Ruang Nasional tahun 2020. Adapun jumlah sertifikat yang di berikan kepada masyarakat Kabupaten Lahat untuk tahun 2020 sebanyak 200 bidang.
Dilanjutkanya untuk tahun 2021 nanti Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lahat di targetkan 20.000 sertifikat yang saat ini sudah mulai pengukuran di wilayah Kecamatan Mulak Ulu.Oleh karena itu di harapkan kepada masyarakat yang berminat agar segera mempersiapkan berkas persyaratan permohonan sertifikat tanah yang di perlukan.
“Siapapun yang berminat untuk pembuatan sertifikat tanah ini agar sesegera mungkin mempersiapkan berkas persyaratan permohonannya yang di akomodir oleh pihak desa,” tutupnya. (*) Rochmi