BANDUNG | Populinews.com — Persoalan tanah di Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, disampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung melalui kegiatan silaturahmi bersama PAC GRIB Jaya Kecamatan Solokanjeruk beberapa waktu lalu.

PAC Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kecamatan Solokanjeruk hadir dalam pertemuan tersebut sebagai kuasa pendamping warga ahli waris terkait persoalan tanah di wilayah Desa Rancakasumba.

Melalui pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Bandung menerima informasi dan aspirasi yang disampaikan pihak pendamping warga ahli waris.

Pertemuan itu juga menjadi sarana bagi DPRD untuk mendengarkan secara langsung persoalan yang disampaikan masyarakat. Penyampaian aspirasi secara langsung merupakan bagian dari proses komunikasi antara masyarakat dengan lembaga legislatif.

DPRD Kabupaten Bandung kemudian mencermati informasi yang disampaikan berkaitan dengan persoalan tanah di Desa Rancakasumba.

Pembahasan dilakukan untuk membangun komunikasi yang terbuka sekaligus melihat langkah penyelesaian yang dapat ditempuh dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas kelembagaan, DPRD Kabupaten Bandung memiliki peran untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki.

Persoalan yang disampaikan masyarakat juga perlu diproses melalui mekanisme yang tepat dengan memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan para pihak yang berkaitan.

Kegiatan silaturahmi tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Bandung memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan berbagai unsur sosial di daerah.

Komunikasi yang terjalin diharapkan dapat membantu memperjelas persoalan yang disampaikan serta membuka ruang bagi penyelesaian permasalahan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Kabupaten Bandung berkomitmen untuk menjalankan peran sebagai jembatan aspirasi masyarakat dan mengawal berbagai persoalan yang disampaikan melalui mekanisme serta kewenangan kelembagaan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan mendorong penyelesaian berbagai permasalahan di daerah secara proporsional serta sesuai aturan.

Bagikan :