BANDUNG | Populinews.com — DPRD Kabupaten Bandung mendorong adanya acuan kewajaran tarif pada destinasi wisata setelah muncul polemik tarif Rp600.000 yang dikenakan kepada wisatawan asal Malaysia untuk membuat vlog di Rumah Pengabdi Setan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengatakan, acuan tersebut diperlukan untuk menjaga persaingan antardestinasi wisata tetap berjalan secara sehat.

Ia mengusulkan adanya standar berupa batas tarif bawah dan batas tarif atas bagi destinasi wisata yang dikelola pihak swasta maupun BUMN.

“Perlu ada standar tarif yang menjadi batas bawah dan batas atas bagi destinasi wisata swasta dan BUMN. Ini penting untuk menjaga iklim pariwisata tetap sehat,” kata Akhiri di Bandung, Kamis.

Menurutnya, standar tarif tidak berarti pemerintah mengambil alih kewenangan pengelola destinasi dalam menentukan harga tiket maupun biaya layanan tambahan.

Acuan tersebut, kata Akhiri, diperlukan agar penetapan harga tetap berada dalam batas kewajaran. Dengan demikian, persaingan usaha tidak berubah menjadi perang harga ataupun penetapan tarif yang terlalu tinggi bagi wisatawan.

“Ini bukan untuk membatasi pengelola dalam menentukan harga, tetapi bagaimana ada kewajaran tarif. Jangan sampai terjadi persaingan usaha yang tidak sehat antar-destinasi wisata,” ujarnya.

Akhiri menyebut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah mengatur ketentuan tarif bagi destinasi wisata yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah.

Namun, aturan mengenai nominal tarif destinasi wisata yang dikelola pihak swasta dan BUMN belum diatur secara rinci.

“Destinasi swasta dan BUMN memang sudah dikenakan pajak daerah melalui PBJT, tetapi soal standar tarif wisatanya belum diatur secara rinci. Ini yang perlu dicarikan solusinya,” katanya.

Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Bandung mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan pariwisata duduk bersama untuk membahas formulasi tarif.

Pembahasan tersebut diharapkan tetap memberikan ruang bagi pengelola untuk mengembangkan usaha, sekaligus memastikan wisatawan mendapatkan informasi biaya yang transparan dan tarif yang rasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepariwisataan Disparekraf Kabupaten Bandung Mohem Sofiyurahman mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi nominal tarif pada daya tarik wisata milik dan kelolaan pihak swasta.

Meski begitu, pengelola destinasi wisata diminta transparan dalam mencantumkan seluruh biaya yang harus dibayarkan oleh wisatawan.

Disparekraf Kabupaten Bandung juga telah meminta klarifikasi kepada pengelola Rumah Pengabdi Setan terkait polemik tarif Rp600.000 tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi, wisatawan asal Malaysia yang sebelumnya menjadi sorotan ternyata tidak jadi membuat vlog di lokasi. Wisatawan tersebut tetap masuk ke kawasan wisata setelah membayar tiket wisatawan asing sebesar Rp25.000.

Sementara itu, tarif tambahan untuk kegiatan vlog disebut telah diberlakukan pengelola sejak 2019 berdasarkan ketentuan pemilik lahan.

Akhiri mengatakan persoalan tarif perlu ditangani secara proporsional. Pengelola tetap perlu memperoleh ruang untuk mengembangkan usahanya, sedangkan wisatawan tidak boleh terbebani tarif yang tidak rasional.

Ia juga mengaitkan sektor pariwisata dengan tingkat kunjungan wisatawan dan perputaran ekonomi masyarakat di sekitar destinasi.

“Jangan sampai persoalan tarif justru mengganggu angka kunjungan wisatawan. Kita ingin pengelola tetap berkembang, tetapi wisatawan juga mendapatkan harga yang rasional,” kata Akhiri.

Bagikan :